Infodesaku
| Bogor - Menyikapi lahirnya Undang-undang
No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sumardi, SH, S.Sos, M.Si Selaku Auditor Madya
Inspektorat Kabupaten Bogor angkat bicara, dirinya kembali melihat Perda
Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
bahwa Inspektorat mempunyai tugas pokok, membantu Bupati
dalam melakukan, pengawasan terhadap pelaksanaan urusan, pemerintahan daerah
oleh perangkat daerah, serta pengawasan dan pembinaan atas serta penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Menurutnya Jika terjadi persolan dilapangan terkait
perlakuan yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang tersebut maka kebijakan
pengawasan haruslah Korektif, serta Menindaklanjuti
temuan hasil pemeriksaan atau kasus ke Aparat Penegak Hukum
Sehingga Mengawal kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran
yang ditetapkan
Memberikan saran perbaikan lebih dini (Early warning)
serta mampu Meminimalisir inefisiensi dan inefektifitas dalam penggunaan
anggaran sehingga dapat menilai kinerja aparatur pemerintahan desa dan
unit kerja lainnya melalui indikator efisiensi, efektivitas, ekonomis dan
ketaatan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Pungkas
sumardi menegaskan. | YAS

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda