Infodesaku | Sumedang - Cornelis, ketua BPKP, mengingatkan
dana
yang diberikan pemerintah ke Desa Rp1 miliar atau bisa lebih atau kurang dari
nilai itu adalah uang pemerintah yang harus jelas peruntukannya.
Oleh karena
itu, pihak desa harus memiliki akuntabilitas dan kafabelitas dalam menyerap
anggaran miliaran yang langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota untuk
membiayai pembangunan desa.
“Untuk meminimalisir
permasalahan yang ditimbulkan akibat aparatur tidak memiliki akuntabilitas dan
kafabelitas, tentunya diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan (Diklat) agar
mereka benar-benar faham bagaimana mengolah keuangan desa. ”Demikian seperti
dalam wawancara langsung wartawan InfoDesaKu pada acara, Halal Bi Halal Yayasan
Pangeran Sumedang (YPS) dengan Rukun Wargi Sumedang (RWS) di gedung Srimanganti
Sumedang.
Selanjutnya ia
mengatakan pemerintah pusat akan mentransfer dana langsung ke pemerintah
kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan desa. Dana yang turun itu bukan datang begitu
saja namun harus ada musyawarah tentang apa yang perlu dibangun. "Setelah
itu, dana baru dikucurkan namun semua harus mengawasi." tambahnya.
Dikatakannya dana yang
diberikan pemerintah ke desa tidaklah sama satu desa dengan desa yang lain,
bisa Rp1 miliar atau bisa lebih atau kurang dari nilai itu. Sedangkan bila
dirata-rata satu desa diberi Rp1 miliar, maka pemerintah pusat menganggarkan Rp
76 triliun dalam setahun. Ia memaparkan,
dana yang dikucurkan tergantung dari luas desa, jumlah penduduk, dan tingkat
kesulitan. Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai
Rp 9,1 triliun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakannya, tahun 2015 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan
sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Dalam
penyalurannya, tentu saja desa harus mendapat pengawalan dari Badan Perwakilan
Desa (BPD). Karena dana yang dikucurkan
ke desa ini kan berasal dari APBN, sehingga nanti dalam pengawasannya langsung
dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dengan mekanisme
sebelum dan pasca pelaksanaan pengucuran keuangan daerah. | ZAITUN

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda