Terbaru :
Home » » MUSYAWARAH DESA DAN HUKUM ADAT

MUSYAWARAH DESA DAN HUKUM ADAT

Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 10 Jan 2014 | 23.51

Infodesaku | Artikel - Hidupkan Kembali Musyawarah Desa dan Hukum Adat didesa sebagai haluan dasar pembangunan desa yang berkeadilan sosial dalam rangsa perbaikan bangsa yang sesungguhnya”  - Oleh : Arin Thoyibah -

Tidak bisa dipungkiri bahwa desa adalah kekuatan ekonomi bangsa dan negaraIndonesia ,karena desa adalah pasokan yang riil terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia seluruhnya. Walau ada beberapa bagian yang diimpor dariluar negeri, akan tetapi itu menunjukan belum ada mekanisme dan sistem perencanaan daerah yang di mana rakyat desalah yang menentukan haluandan aturan-aturannya bukan ditetapkan oleh pusat sehingga terjadi tindakan pemaksaan pusat atas daerah yang sentralistik.

Berbicara  Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI), kita tetap harus kembali mengarahkan pandangan hidup kita untuk mengetahui dasar pemikiran kenapa NKRI ini haru sada, apa yang dihancurkan oleh Penjajah dan apakah yang diamanatkan pada pendiri bangsa ini, kepada anak bangsa sekarang ini. Pada Pancasila dan Preambule UUD 1945 yang secara tegas merupakan gambaran umum implementasi Pancasila dalam realitas sosial domestic maupun global, di mana di jabarkan sebagai sebuah organisasi Negara NKRI memiliki tugas pokok, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut andil dalam urusan perdamaian dunia.

Jaditugas NKRI adalah melindungi rakyat dan wilayahnya termasuk didalamnya menjaga sumberdaya alamnya, kesejahteraan rakyatnya serta mencerdaskan bangsa pada wilayah domestic, sehingga kemudian bahwara kyat desa yang merupakanfaktor penting penggerak ekonomi riil Negara haruslah diposisikan untuk membangun aturan-aturan dasar dalam kehidupannya sehingga Negara membuat kebijakan berstandar kepada keinginan dan harapan rakyat bukan hanya sebatas investasi melalui partai politik yang ditunggangi pengusaha yang tidak berorientasi kepada memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

Dan perlu diingat pula kita adalah bukan Negara demokrasi liberal alabarat kita adalah Negara kebangsaan yang di dasarkan kepada sumpah pemuda sebagai lahirnya bangsa Indonesia pondasinya adalah bangsa, kemudian tek sproklamasi menyatakan “atasnama bangsa Indonesia”, kemudian preambule menyatakan bahwa kemerdekaan kita adalah kemerdekaan bangsa atau pergerakan rakyat Indonesia bukan permainan elit  yang bermain mata dengan pihak asing, sehingga bangsa atau rakyatlah yang seharusnya diposisikan untuk membentuk aturan hidupnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita harus ingat bahwa demokrasi kita berbeda dengan demokrasi barat yang serba liberal, bung Karno menjabarkannya dalam Pidato Pancasila pada 1 Juni 1945, bahwa Demokrasi kita adalah Musyawarah menuju mufakat di managotongroyong yang menjadi ruh penggeraknya, yang kemudian tertuang pada silake empat dalam Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan perwakitan”, berarti orang-orang yang diposisikan sebagai wakil rakyat adalah mesti orang yang berhikmat, yakni orang-orang yang senantiasa menggali ilmu pengetahuan sehingga produk dari pada penggalian ilmu tersebut adalah kebijaksanaan dalam mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.

Hancurnyasistemmusyawarahdesa, dikarenakan aturan-aturan dari pusat yang tidak cocok dengan kebutuhan masyarakat desa, karena masyarakat desa tidak pernah diposisikan untuk membuat aturan hanya menjadi lumbung suara para partai yang untuk meraih kekuasaan pada setiap pemilu, dengan aturan yang sentralistik itu membuat interaksi social masyarakat desa menjadi Individualistik dengan modernisasi yang kebablasan yang menghancurkan jatidiri dan karakter dari masyarakat desa itu sendiri, ketika interaksi sosialnya sudah hancur sudah pasti dinamika politiknya akan hancur dapat dilihat dengan system demokrasi liberal yang ada menjadi kantarik-menarik kepentingan partai politik dalam desa sehingga budaya gotongroyong perlahan memudar, karenadibuat kapling-kapling suara oleh partai politik terlebih politik uang menghancurkan mentalitas masyarakat desa.

Intinya jikalau system tatanan desa ingin sesuai dengan kehendak rakyat pertama adalah harus ada mekanisme musyawarah mufakat darimasyarakat desa yang berjenjang keatas tapi system tersebut akan berjalan pada saat mana UUD 1945 yang asli digulir an kembali, di mana secara umum setiap kepala keluarga membuat daftar perencanaan hidup keluarganya lima tahun kedepan kemudian diajukan di musyawarah RukunTetangga (RT) setelahnya ketua-ketua RT bermusyarawah untuk mufakat menentukan ketua RukunWarga (RW) dengan membawa daftar perencanaan hidup rakyat di RT kemudian ketua-ketua RW bermusyawarah untuk mufakat menentukan ketuaLumbung di mana lumbung adalah suatu sistem yang mampu menstandarkan kebutuhan desa tersebut di tentukan berdasarkan skalaprioritas, kemudian di tinjau lagi oleh hukum adat apakah daftar perencanaan hidup masyarakat desa tersebut bertentangan atau tidak dengan hukum adat, jika tidak bertentangan barulah dapat diajukan kepada anggota-anggota DPR/MPR dari daerah-daerah tersebut, yang kemudian ialah yang memperjuangkan daftar yang disusun oleh rakyat tersebut di Ibu Kota Negara dalam menentukan GBHN yang merupakan adalah daftar perencanaan hidup rakyat semesta dari seluruh Indonesia yang dijadikan pondasi untuk bergeraknya sistem Negara.

Karena kita Negara Kebangsaan maka yang dijadikan pondasi penentu kebijakan adalah rakyat yang dipimpin oleh pemimpin yang berilmu sebagai penerang dan pemandu rakyat, sehingga inilah baru benar adanya perkataan Abraham Lincoln “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, itulah secara garis besar gagasan system pembangunan desa yang harus digulirkan oleh pemimpin Indonesia yang memilikijiwa yang dekat dengan rakyat bukan rayuan tapi kenyataan di mana keinginannya bersenyawa dengan keinginan rakyat yang sudah dihisap beratus-ratus tahun ini.

Desalah yang seharunsya menentukan arah pembangunan kota, bukan sebaliknya kota yang menentukan arah pembangunan desa, sejatinya kota hanyalah wilayah administrative akan tetapi dinamikapolitik, ekonomi, social, budaya dan lingkungan itu fluktuasinya tinggi disetiap daerah-daerah, karena rakyat dituntut harus berilmu untuk membangun daerahnya, sehingga terjadilah perbaikan generasi dengan sistem yang saling berlomba-lomba dalam kebaikan dalam berbentuk karya nyata untuk sumbangsihnya kepada pembangunan desa, merupakan suatu Ijtihad dari pikiran-pikiran yang luhur yang menghendaki desanya memiliki tatanan yang berkeadilan dan sejahtera.

BudayakitaadalahKepemimpinan, aturan dasar kita adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia, interaksi social kita adalah gotongroyong , dinamika politik kita adalah musyawarah untuk mencapai mufakat, systems tandarisasi ekonomi kita adalah system lumbung dan system pengelolaan tataruang dan lingkungan kita berdasarkan hukum adat, inilah yang harus ada di dalam kepada parapemimpin-pemimpin desa yang hatinya hanya rakyat saja tida kada yang lain serta dengan segenap jiwa raganya berupaya keras untuk menggulirkan system musyawarah desa yang sudah semakin hilang dengan demokrasi barat yang individualistic merusak moral dan etika bangsa kita terutama sekali masyarakat desa.

Selain musyawarah mufakat dalam menangkap persoalan guna perencanaan Nasional dari desa pulalah gerakan perbaikan bangsa itu dimulai. Desa sebagai struktur pemerintahan terkecil, harus mengambil peran utama dari segala perbaikanbangsa itu  mulai dilakukan, mulai dari  perbaikan pandangan dan sikap hidup yang akan memberi arah pada perbaikan pendidikan dan penanaman jati diri bangsa, yaitu perbaikan generasi, perbaikan ekonomi dan logistik, perbaikan sosial dan budaya, perbaikan pertahanan dan keamanan dalam menjaga keutuhan kesatuan bangsa dan dalammenjaga aset sumberdaya kekayaan alam.


Dimana desa sebagai inti daripada upaya perbaikan bangsa yaitu gerakan penyadaran, gerakan pengkapasitasan dan perberdayaan rakyat sesungguh sungguhnya dimulai dan dilaksanakan. Dan gerakan itu semua akan menjadi satu sinergy manakala musyawarah desa dan hukumadat setempat dilaksanakan dan dijunjung tinggi dalam eksistensi pelaksanaannya. (*)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang