Terbaru :
Home » , » Kab.Bandung Miliki Gedung Layanan Administrasi Kependudukan Dan Alat Rekam/Cetak E-KTP

Kab.Bandung Miliki Gedung Layanan Administrasi Kependudukan Dan Alat Rekam/Cetak E-KTP

Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 11 Jan 2014 | 00.22

Infodesaku | Kabupaten Bandung - PELAYANAN e-KTP di Kabupaten Bandung, dipastikan bakal semakin cepat dan mudah menyusul dibangunnya gedung pelayanan administrasi kependudukan yang terletak diseputar kompleks Pemkab Bandung. Gedung yang dibangun dengan biaya Rp. 1.089.978.000,- memiliki luas bangunan kurang lebih 400 m2, dilengkapi perangkat rekam dan pencetakan e-KTP. 


"Pembangunan gedung dan penyediaan alat rekam dan cetak KTP elektronik ini, semuanya didanai oleh APBD Kabupaten Bandung tahun 2013 dan dimaksudkan untuk lebih mempercepat pelayanan pembuatan e-KTP penduduk", ucap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip seusai meresmikan penggunaan gedung pelayanan administrasi kependudukan, Selasa (7/1).


Dengan hadirnya gedung pelayanan dan alat rekam/ cetak e-KTP, diyakini oleh H. Dadang M. Naser keluhan masyarakat terhadap lamanya proses pembuatan e-KTP tidak akan terulang kembali. "Mengingat mulai tahun 2014, Pemkab Bandung mempunyai kewenangan untuk memiliki alat rekam dan cetak e-KTP, sehingga pelayanannya bisa lebih cepat", tuturnya pula.

Sementara untuk mengantisipasi perekaman e-KTP bagi pemula dan gagal karena belum tercetak, Pemkab Bandung kata H. Dadang M. Naser telah menyiapkan blanko KTP elektronik sebanyak 500.000 lembar. "Untuk itu saya meminta kepada para camat untuk mensosialisasikan pelayanan e-KTP kepada masyarakat", pintanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Drs. Salimin, M.Si menyebutkan, jumlah wajib KTP di Kabupaten Bandung tercatat 2.014.804 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 3.539.162 orang. Sementara jumlah wajib KTP yang telah terekam e-KTP sampai 31 Desember 2013 tercatat 1.975.535 orang atau 98,05%. Sedangkan yang sudah dibagikan sebanyak 1.610.020 orang (81,50%).

Salimin menjelaskan, berdasarkan perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, masa berlaku KTP elektronik yang semula hanya lima tahun berubah menjadi seumur hidup.

"Perubahan undang-undang itu mengatur pula mengenai pencetakan dokumen KTP elektronik yang semula dibuat secara terpusat di Jakarta, kini diserahkan ke masing-masing daerah. Kabupaten Bandung sendiri sudah sangat siap untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan", kata Salimin.

Hal lain yang diatur perubahan UU No. 23 tahun 2006 diantaranya perubahan penerbitan akta kelahiran penduduk. Dengan adanya perubahan tersebut, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan pengadilan negeri. "Keputusan penerbitan akta kelahiran kini berada dalam kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" tambahnya pula. Seraya menyebutkan, jumlah kepemilikan e-KTP sampai saat ini sebanyak 1.975.000 rang (58,03%). (AGUS W)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang