Terbaru :
Home » » Rumah Sakit Swasta di Depok Mulai Menjalankan JKN

Rumah Sakit Swasta di Depok Mulai Menjalankan JKN

Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 11 Jan 2014 | 00.31

Infodesaku | Depok - Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diterima oleh lima rumah sakit swasta di Kota Depok. Seluruhnya mengaku siap untuk menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ini.


“Dari 15 rumah sakit swasta di Kota Depok, saat ini baru 5 rumah sakit yang sudah menyerahkan berkas persetujuan mengenai JKN serta menandatangani MOU. Nantinya, seiring berjalan waktu seluruh rumah sakit akan menyerahkan berkas,” tutur Fachrur Roji, Kepala Ikatan Dokter Indonesia di Kota Depok ketika selesai memberikan materi tentang Kesiapan Pelaksanaan JKN di Aula Lantai 1 Balaikota Depok pada Kamis (09/01/2014) lalu.

Rumah sakit swasta yang telah menyetujui JKN tersebut yaitu RS Tugu Ibu, RS Harapan Depok, RS Tumbuh Kembang, RS Hasanah Graha Afifah (HGA), dan RS Simpangan.

Fachrur Roji menambahkan ada hambatan yang dirasakan dalam menjalankan program JKN. “Jaminan yang diberlakukan ini baik, karena semua kalangan dapat menggunakannya. Namun sosialisasi penyampaiannya masih kurang. Sehingga masyarakat belum sepenuhnya paham dengan tata cara penggunaan JKN,” tambah dokter umum ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Nurzamanti Lies menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dalam penyampaian JKN. “Dalam waktu tiga bulan ini akan dilakukan sosialisasi mendalam agar seluruh pihak mulai memahami persyaratan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Pihak Dinkes akan terus bekerjasama dengan BPJS untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mulai mendaftarkan diri di kantor BPJS Kota Depok. (*)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang