INFODESAKU.COM-BOGOR-Berdasarkan hasil perhitungan yang tercantum dalam buku
Infrastruktur Indonesia (Bappenas, 2003), pada tahun 1995 perkiraan
timbulan sampah di Indonesia mencapai 22,5
juta ton, dan akan meningkat lebih dua kali lipat pada tahun 2020
menjadi 53,7 juta ton. Sementara kota besar di Indonesia diperkirakan timbulan
sampah per kapita berkisar antara 600-830 gram per hari. Tidak heran jika kemudian dalam waktu singkat banyak kota di Indonesia
membutuhkan lahan baru untuk Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Diperkirakan
kebutuhan lahan TPA diIndonesia pada tahun 2020 akan menjadi 1.610 Ha.
Di
wilayah Kabupaten Bogor penanganan sampah cukup rumit, Hal itu diperparah oleh sikap masyarakat yang
masih suka buang sampah di sembarang tempat. Di sebagian wilayah, mereka justru
menjadikan lahan kosong disepanjang jalan, bantaran kali dan setu sebagai salah
satu lokasi tempat pembuangan akhir (TPA). Akibatnya sampah dari berbagai jenis
menumpuk. Ketika TPA Pondok Rajeg ditutup pemerintah daerah, sampah-sampah di
Kabupaten Bogor tersebut harus di buang ke TPA Galuga yang lokasinya ada di
Bogor Barat. Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Petamananan Pemerintah
Kabupaten Bogor, setiap harinya jumlah sampah yang dihasilkan dari daerah yang
terdiri dari 40 kecamatan ini, sekitar 3.000 meter kubik, yang terdiri dari
sampah pasar dan sampah rumah tangga. Sayangnya hal itu tidak didukung oleh jumlah
ideal armada pengangkut sampah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketidak-tertiban masyarakat dalam
membuang sampah akan menyebabkan masalah besar, seperti rusaknya lingkungan,
menyebarnya wabah penyakit, hingga mengakibatkan banjir dan rusaknya sejumlah
infrastruktur seperti tidak berfungsinya drainase akibat tumpukan sampah.
Berangkat dari hal itu, ada banyak
upaya yang dilakukan sejumlah pihak dalam menanggulangi sampah yang kian hari
menumpuk tinggi. Diantaranya dengan melakukan gerakan 3R (reuse-reduce-recycle)
dan Zero Waste (Nol Sampah). Undang-Undang
Republik Indonesia No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang “Pengeloalaan Sampah
Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga” serta Peraturan Menteri No.13
tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R (reuse-reduce-recycle), perlu
disikapi dengan mengupayakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan meliputi pengurangan dan pengelolaan sampah, komperhensif dan
terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungannya.
Masalah
sampah yang tidak bisa dipandang remeh ini disikapi disebagian wilayah
Pemerintahan Daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan
mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga. Secara
umum, Masyarakat diwilayah-wilayah tersebut menyelenggarakan program
penanggulangan sampah melalui basis masyarakat, seperti halnya Pemkot Bogor
yang telah mengundangkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang
substansinya sudah mengakomodir ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam
undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Asisten
Administrasi Umum Arif Mustofa Budianto berharap, Perda ini bisa mendorong banyak pihak termasuk setiap
rumah tangga dan setiap lingkungan rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
untuk bisa terlibat langsung pada setiap tahap pengelolaan sampah di tempat
masing-masing, khususnya pada tahap proses awal seperti pemilahan dan
pengumpulan sampai dengan proses pengangkutan dari masing-masing rumah tempat
tinggal ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah).
Pahlawan Lingkungan Hidup.
Kebanyakan
orang tidak akan mau repot-repot urusi sampah yang bau, kotor dan terlihat
jorok. Tapi tidak pada vigur-vigur seperti Sri Mulyani, Heru Santoso maupun MF
Ibrahim. Mereka memiliki kiat masing-masing dalam mengatasi timbunan sampah
rumah tangga.
Berawal dari keprihatinan terhadap
sampah plastik yang berdampak buruk pada lingkungan, Sri Mulyani SPd. yang seorang guru salah satu sekolah di Jakarta,
berinisiatif memanfaatkan sampah dengan mendirikan bank sampah. Kegiatan itu
mulai dilakukan sejak 10 Maret 2013 dan diberi nama Bank Sampah Mulya Sejahtera
(BSMS), pahlawan lingkungan lainnya adalah Heru Santoso, seorang simpatik dan energik
yang pantang surut dalam memerangi sampah, Ia selalu menghimbau dan mengingat
kan masyarakat tentang bahaya tumpukan sampah. Heru Santoso, pria tegap yang berkediaman di Pamulang Tangerang ini
menanggulangi tumpukan sampah dengan cara mengolahnya melalui tabung komposter
untuk dijadikan pupuk organik. Ia memulai kegiatan pengolahan sampah
dilingkungan tempat tinggalnya dan
nyaris setiap ada rapat atau acara perkumpulan warga, Heru selalu
menyampaikan keprihatinan penumpukan sampah. Keberaniannya dalam memelihara
lingkungan ini patut diacungi jempol, sebab ia tidak akan segan berteriak
lantang kepada pihak-pihak yang berusaha menghalangi upayanya memerangi sampah.
Demikian juga MF Ibrahim, seorang
“enterpreuneur” di Jakarta yang gencar membangun konsep ke-wilayahan dalam pengelolaan
sampah. Ibrahim berkyakinan konsep yang ia ciptakan disamping efektif
mengurangi timbulan sampah, juga percaya bahwa kegiatan ini mampu mengurangi
tenaga pengangguran secara signifikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
serta mampu mendongkrak APBDesa dilokasi pengelolaan sampah tersebut.
Sekali lagi, masalah sampah tidak
akan pernah selesai jika tidak ada kesadaran yang kuat dari pemerintah serta
masyarakat, diantisipasi dan ditanggulangi dari hulu sampai hilir. Sehingga perlu
bagi pemerintah untuk membuatkan ketentuan perundang-undangan, merancang
program dan anggaran secara menyeluru. (DARYOKO)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda