Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan dari
Kementerian Hukum dan HAM diberikan kepada Walikota Depok karena
dinilai berhasil membina dan mengembangkan daerahnya menjadi kelurahan
sadar hukum.
Amir Syamsuddin menetapkan 32
kelurahan/desa sebagai kelurahan/desa sadar hukum dari 18 kabupaten/kota
se-Jawa Barat yang mengusulkan. Kelurahan Sukamaju Baru dari Kecamatan
Tapos ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum dalam wilayah Kota Depok
dan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menkumham.
Penetapan Kelurahan Sukamaju Baru
Kecamatan Tapos sebagai kelurahan sadar hukum dengan dasar kualifikasi
karena kelurahan tersebut telah memenuhi ketentuan diantaranya relatif
tidak ada tindak kriminal, tidak ada perkawinan diluar ketentuan yang
berlaku, tidak ada beredar narkotik serta kesadaran warga membayar pajak
di atas 90 %.
Sementara itu, Kasubag Advokasi Hukum
Salviadona Tri P, SH, MM meminta bahwa dengan penyerahan penghargaan
tersebut agar warga kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap masyarakat untuk taat hukum dan lebih
memiliki komitmen untuk meningkatkan apa yang sudah dicapai.
Secara terpisah dilakukan juga
penandatanganan MoU Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham
Provinsi Jawa Barat dengan Wakil Walikota Depok tentang menuju
kabupaten/kota peduli HAM dan juga MoU bersama antara Walikota Depok
dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat terkait Penyusunan
dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah yang disaksikan Bagian Hukum Setda
Kota Depok dan Kantor Kesbangpol Kota Depok (*)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda