Dari data yang ada, sekolah Satap di kabupaten Blora ada sekitar 8 sekolahan, diantaranya, SMP Negeri 3 Menden, SMP Negeri 3 Todanan, SMPN 3 Bogorejo Satu Atap yang berada di Dusun Goloyo, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Salah satu kepala sekolah Negeri Kecamatan Kalinanas (sumber dirahasiakan) mengungkapkan, bahwa seluruh guru SMP satu atap yang ada di Kabupaten Blora tidak ada yang mempunyai SK, sebagai surat penetapan untuk mengajar di SMP Satu Atap, menurutnya hal ini bisa membuat persoalan ketika ada regulasi guru mengajar.
“Setiap guru yang mengajar seharusnya mengantongi SK pengangkatan sebagai tenaga Pendidik, namun kenyataannya hingga kini tidak satupun yang mendapatkan SK tersebut,” jelasnya.
Dia mengaku (sumber.red), sebelumnya Bupati sudah menyerahkan dan mengamanahkan kepada pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, untuk memberikan SK pengangkatan tenaga pendidik kepada guru-guru yang mengajar di sekolah satu atap diwilayah Kecamatan Kalinanas.
“Dulu Bupati janji dan sudah menyerahkan kepada Dinas Pendidikan, tapi sampai sekarang tidak ada pembuktiannya,” tambahnya.
Seperti diketahui bersama, sekolah satu atap merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pendidikan, yang keberadaannya terdapat di daerah terpencil dan terisolir.
Adanya sekolah satu atap, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bahkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri dan Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kesemuanya tersebut sejak tahun pertama segala kebutuhannya disediakan oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk tahun kedua dan seterusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.
Tapi selama in yang ada dilapangan, selama kurang lebih 10 tahun terakhir guru pengajar yang digadang-gadang menjadi pencetak generasi penerus belum satupun yang mendapatkan SK pengampu. Lalu hingga kapan Pemerintah Kabupaten Blora akan memberikannya, sehingga keberadaan para tenaga pendidiknya secara administrasi akan terdata dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas pendididikan pemuda dan oleahraga (Disdikpora) Kabupaten Blora, Hariyadi memaparkan terkait SK yang menjadi pegangan guru mengajar belum bisa diberikan, disebabkan pihak Disdikpora masih kebingungan terkait nomor kelatur sekolah.
“Kita belum tau nomor ketarur SMP satap, sebab yang mengeluarkan itu pusat,”jelasnya.
Hariyadi mengaku, tidak semua kabupaten mempunyai sekolah SMP satap (satu atap). Pasalnya sekolah tersebut hanya berada di wilayah yang jauh dan terisolir dan jauh dari perkotaan. Ujarnya. | ARAS
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda