Infodesaku | Bogor - Nahdatul Ulama (NU) Bogor sangat
prihatin melihat maraknya prostitusi langsung ataupun online, yang tersebar di
daeah Kota, Cisarua, Ciawi, Cibinong dan lainnya. Dan ini sangat bertentangan
dengan agama dan norma susila masyarakat karena dapat merusak masa depan generasi
bangsa dan membahayakan warga Negara Indonesia, khususnya warga Bogor.
Hal ini
senada dengan pernyataan bang Inggo selaku aktifis gereja. “data yang kami
peroleh bahkan menjelaskan, misalkan contoh di Jonggol saja, praktek ini
menyebar kepemukiman warga, cariu juga, ini harus segera diatasi, namun kami
ingatkan jangan dengan tindakan kekerasan tetapi harus ada solusi, pendidikan
dan agama kuncinya”.
Sehingga
Ketua NU Kabupaten Bogor KH. Romdhoni menyatakan Bogor Siaga 1 Prostitusi dan mendesak
kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan selain tindakan pencegahan
dini dan pembinaan dalam hal prostitusi ini sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena
itu untuk mengatasi masalah ini PC NU bogor menyerukan kepada semua pihak,
terutama pemangku kebijakan.” Apabila kamu melihat kemaksiatan maka rubahlah
dengan tangan mu (kekuasaan), dengan lisan mu dan dengan hati mu”. Artinya
pemerintah dapat melakukan tindakan dengan kebijakan dan kekuasaan (tanganmu),
para ulama dan tokoh masyarakat dengan pengetahuan (lisanmu) sedangkan warga
dengan suara (hatimu).
Ketua MUI Kabupaten
Bogor KH. Dr. Mukri Aji MA, MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengajak
kepada ulama dan pemerintah untuk bergandeng tangan dalam mengatasi prostitusi
di wilayah Bogor, Satpol PP harus tegakkan peraturan daerah. KH Mukri Aji
mengingatkan agar dalam tindakannya Satpol PP jangan gunakan kekerasan tapi
dengan cara persuasif.
Lukmanul
Hakim Ketua Himpunan Pengusaha Nahdiyin (HPN) Bogor diruang kerjanya
mengusulkan untuk diberlakukannya pembatasan jam hiburan malam, sebab
diindikasikan jika hiburan malam melewati batas jam 24.00 maka akan menimbulkan
hal berbahaya, narkoba dan prostitusi. Para ekskutor dan legislator harus
membuat aturan hukumnya.
Ketika
dikonfirmasi diruang kerja, komisi 4 bidang agama sosial dan budaya, Habib Agil
Al Athas menyatakan dengan tegas “larangan pada prostitusi di kabupaten Bogor
adalah harga mati, dan kami setuju dengan NU dan MUI”. | ROYHAN
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda