Terbaru :
Home » , , » KH. Romdhoni “Siaga 1 Prostitusi, Aktifis Gereja Setuju

KH. Romdhoni “Siaga 1 Prostitusi, Aktifis Gereja Setuju

Diposkan Oleh Unknown Tanggal 24 Mei 2015 | 15.41






Infodesaku | Bogor - Nahdatul Ulama (NU) Bogor sangat prihatin melihat maraknya prostitusi langsung ataupun online, yang tersebar di daeah Kota, Cisarua, Ciawi, Cibinong dan lainnya. Dan ini sangat bertentangan dengan agama dan norma susila masyarakat karena dapat merusak masa depan generasi bangsa dan membahayakan warga Negara Indonesia, khususnya warga Bogor.
Hal ini senada dengan pernyataan bang Inggo selaku aktifis gereja. “data yang kami peroleh bahkan menjelaskan, misalkan contoh di Jonggol saja, praktek ini menyebar kepemukiman warga, cariu juga, ini harus segera diatasi, namun kami ingatkan jangan dengan tindakan kekerasan tetapi harus ada solusi, pendidikan dan agama kuncinya”.

Sehingga Ketua NU Kabupaten Bogor KH. Romdhoni menyatakan Bogor Siaga 1 Prostitusi dan mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan selain tindakan pencegahan dini dan pembinaan dalam hal prostitusi ini sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu untuk mengatasi masalah ini PC NU bogor menyerukan kepada semua pihak, terutama pemangku kebijakan.” Apabila kamu melihat kemaksiatan maka rubahlah dengan tangan mu (kekuasaan), dengan lisan mu dan dengan hati mu”. Artinya pemerintah dapat melakukan tindakan dengan kebijakan dan kekuasaan (tanganmu), para ulama dan tokoh masyarakat dengan pengetahuan (lisanmu) sedangkan warga dengan suara (hatimu).

Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Dr. Mukri Aji MA, MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengajak kepada ulama dan pemerintah untuk bergandeng tangan dalam mengatasi prostitusi di wilayah Bogor, Satpol PP harus tegakkan peraturan daerah. KH Mukri Aji mengingatkan agar dalam tindakannya Satpol PP jangan gunakan kekerasan tapi dengan cara persuasif.

Lukmanul Hakim Ketua Himpunan Pengusaha Nahdiyin (HPN) Bogor diruang kerjanya mengusulkan untuk diberlakukannya pembatasan jam hiburan malam, sebab diindikasikan jika hiburan malam melewati batas jam 24.00 maka akan menimbulkan hal berbahaya, narkoba dan prostitusi. Para ekskutor dan legislator harus membuat aturan hukumnya.
Ketika dikonfirmasi diruang kerja, komisi 4 bidang agama sosial dan budaya, Habib Agil Al Athas menyatakan dengan tegas “larangan pada prostitusi di kabupaten Bogor adalah harga mati, dan kami setuju dengan NU dan MUI”. | ROYHAN
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang