Infodesaku |
Cibungbulang, Bogor
Langkah serius SatPol PP Kecamatan Cibungbulang, dibantu oleh Polsek Cibungbulang untuk melaksanakan Sidak Miras (Minuman Keras), dalam
Sidaknya dari seluruh Supermarket dan Mini Market yang berada di Wilayah
Kecamatan Cibungbulang tidak ditemukan adanya Miras, disinyalir Sidak ini telah
bocor sebelum dilaksanakan operasi ini.
Namun satuan
Polisi Pamong Praja mengembangkan Operasinya ke warung-warung penjual jamu,
alhasil terdapat beberapa jenis minuman keras yang
sengaja dijajakan untuk dijualnya.
Pada akhirnya
miras tersebut diangkut untuk dijadikan barang bukti, untuk langkah selanjutnya
bagi yang kedapatan masih menjual barang haram itu, pihak Pol-PP memberikan teguran hingga penutupan paksa bagi pedagang yang masih berjualan
minuman keras dan ditindak tegas sesuai peraturan yang ada.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan guna menindaklanjuti Instruksi dari Menteri
Perdagangan dan Sosial dan surat edaran dari Bupati Bogor mengenai larangan
perdagangan minuman beralkohol maka dengan itu Kanit Sat Pol PP Cibungbulang
dan
anggotanya segera untuk melaksanakan pengawasan terhadap para pedagang
yang masih berjualan miras.
Himbauan Kanit Sat Pol PP
kepada masyarakat agar tidak berjualan minuman beralkohol yang bisa menyebabkan
mabuk, sehingga dapat memicu untuk terjadinya tindak kriminal terhadap
masyarakat.demikian ujar Ketua Sat Pol PP Cibungbulang. | BADRI
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda