Infodesaku | Belitung
Pelaku pencabulan terhadap gadis belia berumur 13 tahun mengaku
melakukan persetubuhan sebanyak lebih dari 30 kali dengan korban, sebut
saja Mawar.
Akibat perbuatan Rohman (30), warga Pandeglang, Banten ini, Mawar hamil
hingga melahirkan seorang bayi pada pertengahan Desember 2014 lalu.
Persetubuhan tersebut dilakukan di beberapa tempat, diantaranya di kamar
rumah orangtua korban dan kandang ayam. Pengakuan tersebut diberikan
pelaku kepada penyidik Sat Reskrim Polres Belitung usai diamankan, Senin
(5/1) malam lalu di kawasan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan
(Jaksel).
"Pengakuan korban hanya delapan kali, pengakuan pelaku sampai 30 kali
lebih. Tempatnya dimana-mana, di kamar, dan di kandang ayam," sebut
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Joko Handono kepada Media Rabu (7/1).
Joko Handono mengatakan pelaku tidak mengetahui korbannya mengalami
kehamilan karena perbuatan persetubuhan tersebut. Kepergiannya ke Jawa
dan tidak kembali ke Belitung juga bukan karena melarikan diri. Namun
saat mengantar saudaranya berobat ke Jawa terjadi cekcok dengan
saudaranya tersebut. Sehingga pelaku tidak ikut balik ke Belitung.
"Saat dia meninggalkan Belitung ga tau kondisi korban sedang hamil,
katanya tak bermaksud melarikan diri," tambah Joko Handono. | ANDAMA
Rohman Cabuli Gadis di Kandang Ayam
Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 12 Jan 2015 | 17.13
Label:
Kriminal
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda