Infodesaku | Bogor
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di Indonesia telah dimulai pada tanggal 1
Januari 2014 Tahun lalu.
Kita ketahui bersama bahwasannya kesehatan adalah hak dasar
setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal
itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28H. Untuk itulah Pemerintah
Indonesia meluncurkan program BPJS Kesehatan.
Adalah Jaminan Kesehatan adalah
merupakan jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar setiap peserta
memperoleh manfaat pemeliharaa kesehatan dan juga perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau pun iurannya dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini. Inilah yang
dimaksud dengan pengertian definisi jaminan kesehatan.
Kendati demikian adanya BPJS tersebut tidak serta merta warga urang
mampu harus rela telinganya dipasang selebar-lebarnya untuk mendengarkan
celotehan dengan nada yang keras dari petugas BPJS di RS. Ciawi Bogor.
Berawal dari cerita salah satu peserta BPJS yang bernama Munawaroh,
warga kampung Sarongge Desa Cisarua Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor. Dirinya
harus rela pukul 04.00 pagi-pagi buta harus turun gunung menggunakan ambulan
milik desa cisarua.
Perjalanan panjang harus ditempuhnya, setibanya di RS. Ciawi pukul 08.30
WIB, dengan lelahnya usai perjalanan yang jauh munawaroh yang ketika itu didampingi
salah satu Kader Desa memberikan surat rujukan yang diberikan oleh pihak
Puskesmas, namun dengan kondisi yang masih kelelahan munawaroh dan kader desa
mendapatkan dampratan yang menurut pengakuan kader desa sungguh tidak
mengenakan, dengan cacian, makian serta ketidakpercayaannya didaptkan dari Oknum
petugas BPJS pagi itu.
Dengan demikian bahwa tetap saja pelayanan BPJS yang bertugas di RS.
Ciawi masih perlu dievaluasi, hingga berita ini diturunkan, pihak pasien serta
Kader Desa mengaku waswas, jika hal tersebut terulang kembali. Padahal tanggal
21 Januari 2015 mendatang dirinya serta pasiennya harus cek Up kembali ke RS.
Ciawi.
Menurut Lintang yang membidangi pada Pengembangan Sumberdaya Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa setiap rujukan yang diberikan
oleh pihak Puskesmas hari apapun meski waktu libur atau tanggal merah, kami
telah melaksanakan programnya, sehingga pasien yang membutuhkan Surat Rujukan bias
dilakukan kendati dihari libur.
Lebih lanjut Lintang mengatakan Dinas Kesehatan kini telah berusaha
memperbaiki persoalan system pelayanan, semoga saja dapat berjalan dengan baik.
Tuturnya saat dimintai informasi melalui Telpon.
Dilain tempat saat dikonfirmasi melalui Telpon, dr. Bowo selaku Kepala
Unit Pelayanan Kesehatan pada Kantor BPJS Bogor menyangkal bahwa seluruh
petugas BPJS yang ditugaskan di RUSD Ciawi anak buahnya diintruksikan untuk
memberikan pelayanan yang prima, jika betul terjadi hal demikian maka akan kami
usut secara tuntas, dan akan diberikan sangsi tegas kepada oknum tersebut. Ucap
Bowo .
| YAS

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda