CIBINONG | Infodesaku-Maraknya bangunan liar (Bangli) di
Bumi Tegar Beriman,tidak tertutup kemungkinan akibat lemahnya pengawasan dari
Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor,
Indonesia dikenal dengan sebutan Negeri Pembuat Peraturan
dan Negeri pelanggar aturan, Padahal mantan Sekretarid Daerah Kabupaten Bogor
Ferry Suparman pernah megaskan jika di Kabupaten Bogor ini jangan sampai
dipenuhu hutan besi, namun pernyataan itu semakin menarik untuk tidak digubris
oleh para pengusaha maupun Dinas-dinas terkait.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Sukahati Jl. Swadaya terlihat
seperti di Kelurahan Suka Hati,Kecamatan Cibinong, yang diduga banyak
bangunan-bangunan yang belum memiliki izin, namun kenyataannya dilapangan sudah
berdiri, contohnya Pembangunan Tower di Kampung Muara Beres RT 02/04 telah
kokoh terpaku menjulang tinggi, padahal warga sekitar ada yang tidak setuju
bangunan tersebut dibangun, selanjutnya adalah bangunan Mini Market dan lain
sebagainya.tentunya itu diduga akibat lemahnya pengasawan terhadap
bangunan-bangunan yang bermasalah yang dilakukan dinas terkait, parahnya lagi
Lurah Sukahati seolah mengizinkan bangunan tersebut dibangun sementara urusan
Izin diabaikan.
Sementara di dalam Peraturan Daerah (perda) sudah
jelas-jelas tertulis, sebelum melengkapi Izin Mendirikan Banguan (IMB) dilarang
melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun,tapi kebanyakan peraturan daerah tersebut
di abakain oleh pihak-pihak terkait,berarti Pemerintah gagal menerapkan
peraturan daerah terhadap bangunan.
Dan kegagalan tersebut bukan hanya ada di Dinas Tata
Bangunandan Pemukiman,melainkan Dinas Tata Ruang,BPT, juga ikut serta dalam hal
tersebut,sementara selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus
berupaya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar
aturan,tapi dalam penertiban itu terbentur di beberapa dinas.
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Bogor Lhutfy Syam,ketika di temui Infodesaku,di ruang kerjannya, mengungkapkan,
seharusnya Dinas Tata Ruang mengkaji sebelum mengeluarkan Saitplan
nya,seperti Cibinong City Mall
(CCM) jelas melanggar,tentang tata
kelola lahan. AJH
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda