Infodesaku | Depok - Untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Dinas
perhubungan Kota Depok membuat Ruang Henti Kendaraan (RHK) untuk
kendaraan sepeda motor.
RHK ini terdapat di perempatan Jalan
Margonda-Jalan Arif Rahman Hakim dan perempatan Jalan Margonda-Jalan
Juanda.
” Pembuatan RHK ini bertujuan agar pengendara lebih tertib, selama
ini di persimpangan lalu lintas banyak kendaraan yang maju hingga jauh
ke depan saat lampu merah sehingga menimbulkan ketidaktertiban, terutama
sepeda motor,“ ujar Nasrun selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Depok.
Nasrun menjelaskan bahwa saat ini pihak Dishub sudah berkoordinasi
kepada Satlantas Polresta Depok untuk mensosialisasikan RHK ini selama
satu bulan. Selama masa sosialisasi ini belum ada sanksi yang diberikan
kepada mobil yang memasuki jalur RKH, namun ada kemungkinan nantinya
pemberian sanksi akan diadakan bagi mobil yang melanggar.
” Saat ini masih proses sosialisasi, jika nantinya akan ada sanksi
tilang bagi yang melanggar, itu akan kami bicarakan kepada pihak
kepolisian, karena mereka yang memiliki hak untuk menilang,” ujar
Nasrun.
Sementara itu, Roni salah satu pengendara motor mengatakan bahwa dia
mendukung dengan adanya RKH ini. Menurutnya dengan adanya RHK dapat
meminimalisir senggolan yang kerap terjadi antara pengendara motor
dengan pengendara mobil.
” Bagus ada RKH, jadinya motor posisinya ada di depan. Seringkali kan
pengendara motor dan mobil saling serobot saat lampu merah, dengan RKH
ini jadinya bisa lebih tertib,” ujarnya.
RHK adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur
lalu lintas (traffic light) yang memiliki warna dasar merah dan diberi
tanda atau gambar sepeda motor.
Marka itu merupakan salah satu fasilitas
bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna
merah. Diharapkan RHK dapat mengatur arus lalu lintas antara sepeda
motor dan mobil agar tidak bersinggungan dan lebih tertib. (*)
Depok Terapkan Ruang Henti Kendaraan
Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 5 Jan 2014 | 12.31
Label:
Polhuk
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda