![]() |
| Oleh : suryokoco suryoputro |
Infodesaku ǀ Jakarta – Saya yakin Ketua Parpol adalah para politisi yang
memahami semangat Reformasi. Dalam kebodohan yang saya pahami, salah satu
agenda Reformasi adalah membatasi kekuasaan yang salah satunya menghasilkan
Pembatasan masa jabatan Presiden dan para kepala daerah Hanya dua periode
menjabat.
Yang menjadi pertanyaan apakah yang mulia sudah mengetahui dalam
RUU Desa yang akan disahkan Kepala Desa dapat menjabat untuk 3 periode
dengan periode jabatan 6 tahun.?
Ini jelas sangat tidak sesuai dengan
semangat Reformasi yang hanya member batasan dua kali untuk para pejabat
politik. Dan yang menjadi perhatian dan perlu dicermati adalah DIM yang dibuat
oleh partai Yang Mulia dapat saya sampaikan sebagai berikut :
PDI Perjuangan yang memberi catatan “Masa jabatan kepala
desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Partai GOLKAR,
Demokrat dan GERINDRA memberi catatan “Masa jabatan kepala desa adalah
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali
hanya 1 (satu) kali masa jabatan”.
PAN, PPP dan PKB memberi catatan “Masa jabatan kepala
desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”
PKS member catatan “Masa jabatan kepala desa
adalah 5 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih
kembali sampai usia saat pendaftaran maksimal 50 tahun”
HANURA member catatan “Masa jabatan kepala desa
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Tidak ada satupun dari Parpol member
batasan 3 periode dengan mas jabatan 6 tahun. Jadi pertanyaannya adalah Apakah
Pimpinan tertinggi Partai telah mengetahui..? dan apakah begitu rendahnya
kualitas anggota partai Yang Mulia sehingga hasilnya begitu mengecewakan…?
Saya yakin Ketua Parpol adalah
para politisi yang yang memahami perlunya pendidikan dan mensepakati wajib
belajar12 tahun. Ini artinya belajar sampai tingkat SLTA adalah sebuah
kewajiban warga Negara dan Negara harus mampu memfasilitasi.
Yang menjadi pertanyaan apakah Ketua
Parpol sudah mengetahui dalam RUU Desa yang akan disahkan menyebutkan “Calon
kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah pertama dan/atau sederajat”
Ini jelas sangat tidak sejalan
dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, ketika wajib belajar adalah 12
tahun yang artinya berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat
atas (SLTA) atau sederajat dan kemudian dalam RUU Desa awal
disebutkan “Persyaratan untuk dapat dicalonkan sebagai kepala desa
berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau
sederajat;” dan semua partai Yang Mulia menyepakati dalam DIM, tetapi
mengapa dalam perjalanan pembahasan malah berakhir sepeti tersebut diatas yaitu
“Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah pertama dan/atau sederajat” ada apa sebenarnya dalam
proses pembahasan RUU Desa. ( * )

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda