Infodesaku ǀ
Bogor - Membayar pajak adalah kewajiban yang
mengikat warga negara yang diatur oleh UUD 45 dan di implementasikan uu pemerintah
sampai peraturan daerah, memungut pajak daerah tidaklah mudah.
Meskipun secara
yuridis dapat ditagih kepada semua orang atau badan dan bersifat memaksa, oleh
karena itu upaya pencerdasan pajak perlu terus menerus dilakukan secara
intensif.
Secara kelembangaan, pemungutan
pajak merupakan tugas Dispenda, namun memerlukan dukungan dari seluruh komponen
agar tugas tersebut terselenggara dengan baik. Pasalnya, penerimaan dari pajak
daerah sebesar 12 persen langsung dikembalikan kepada seluruh desa di Kabupaten
Bogor dalam bentuk bagi hasil untuk kepentingan pembangunan desa, sedangkan 88
persen sisanya digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, seperti
pendidikan, kesehatan, sarana prasarana wilayah dan menciptakan iklim investasi
yang sehat.
Bupati Bogor Rachmat Yasin
menegaskan bahwa membayar pajak harus diawali dengan sebuah kekuatan yang
memaksa yang kemudian bisa dilakukan membayar pajak. Hal tersebut, ia tegaskan
saat membuka Gebyar pajak yang diadakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)di
Kantor Dispenda Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong.
Selain itu, Bupati Bogor juga
mengatakan bahwa pengembangan informasi manajemen pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak secara online merupakan gagasan yang inovatif dalam
menjamin akuntabilitas pemungutan pajak daerah. “semua sekarang harus online
sehingga tidak menyulitkan wajib pajak dan juga sebagi bentuk pelayanan kepada
masyarakat pembayar pajak,”pintanya.
Menurutnya, Kabupaten Bogor harus
terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat
yang sangat berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat dan peningkatan realisasi
pendapatan daerah melalui pajak.
Lebih lanjut, Bupati juga
menginstruksikan kepada Kadispenda dan Sekda agar bekerjasama antara pemda
dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya setiap ada perusahaan yang head
office di Jakarta dan usahanya di Bogor memiliki kantor di Bogor. “tolong
diwajibkan dari Perda dan Perbub harus punya kantor dimana dia berusaha,” ujarnya.
Kalo dia berusaha di Bogor, lanjut
Bupati, pabriknya di Bogor, tapi karyawan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
terdaftar di jakarta maka daerah tidak mendapat apa-apa, oleh karena itu saya
akan buat surat edaran supaya bekerja di Bogor administrasinya dijakarta npwp
diterbitkannya oleh KPP menjadi NPWP cabang Kabupaten Bogor,” terang Bupati.
Bupati Bogor Rachmat Yasin pun
berharap agar pajak jangan sampai disalah gunakan dan hindari penggelapan pajak
karena dapat menyakitkan hati masyarakat. “Hindari kongkalikong tarif akte jual
beli antara penjual dan pembeli. Kalo kita sudah terkena penggelapan pajak ini
bisa kena pidana,” himbaunya. (Red)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda