Sebanyak 34 nama yang tercatat sebagai
pembeli tanah kapling di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Mangasa Kota Makassar
kini merasa merasa resah dan terbebani lantaran status kepemilikan mereka di
goncangkan oleh beberapa rumor yang beredar, seperti adanya pemilik yang lain
dan tanah yang tak tercatat di kelurahan.
Yang parahnya lagi, bagi mereka yang
hanya memiliki akte dan ingin mensertifikatkan tanah mereka di klaim oleh pihak
kelurahan dengan alas an ada pemilik lain yang notabene mereka harus membayar
hingga belasan juta rupiah perkapling kepada sang pemilik lain.
Kepala kelurahan Bangkala yang pernah
ditemui oleh beberapa media dan ormas lain di kediamannya enggan berkomentar
banyak. “ Pak Lurah menyuruh kami ke kantornya untuk liat bukunya, karena
menurutnya kohir 46 C1sudah tidak ada lagi” ungkap salah seorang wartawan dari
media online.
Di tempat terpisah, pihak dirjen
keuangan yang menangani PBB justru mengakui kesahnya pemilik yang membeli
tempat tersebut sesuai bukti PBB, dan pihak Badan Pertanahan Kota Makassar tak
dapat berbuat banyak dengan dalih ada hak lurah dalam mensertifikatkan tanah.
Sementara Kepala Kecamatan Mangasa
yang ditemui wartawan infodesaku beberapa waktu lalu justru berkata lain.
“setau saya tanah ini sudah berperkara, coban dinda cek di Pengacilan”,
ungkapnya.
Sembrawutnya penyataan beberapa sistem
birokrasi pemerintahan tersebut bukanlah tanpa alasan, yang jelas puluhan
pembeli tersebut akan berusaha memperjuangkan hak mereka (Albar).
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda