Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Matra Abdul Wahid memaparkan tentang, sosialisasi Undang Undang Nomor 28 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai sangat penting untuk memahami pentingnya tujuan dari pendapatan daerah tersebut. “Sosialisasi ini Sangat Perlu Disampaikan bagi masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat khususnya dikabupaten Mamuju Utara,” ujarnya.Abd wahid.
Pemkab juga menyampaikan adanya Memorandum of
Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam hal
perlindungan hukum. Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi atau mencegah berbagai persoalan hukum yang akan muncul
dikemudian hari.
Dinas
Pendapatan daerah (Dispenda) Sangat mengharapkan dengan sosialisasi ini akan
memberikan dampak positif dan meningkatkan sumber pendapatan daerah sebab sumber
Pendapatan yang dipunggut juga digunakan untuk bebragai pembangunan yang
dilaksanakan dikabupaten Mamuju Utara. Dan azas Manfaatnya juga dapat dinikmati
oleh masyarakat kabupaten mamuju utara.
(Andi Y)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda