Infodesaku-Depok-Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama
dengan Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) Kementrian
Kesehatan mengadakan pelatihan dalam penggunaan Sistem Informasi Rumah
Sakit (SIRS) 6 di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Depok, Kamis (7/11/2013). Pelatihan ini diadakan karena
adanya peraturan baru dari Menteri Kesehatan pada tahun 2011.
“Sebelumnya seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Depok menggunakan
SIRS versi 5. Namun setelah ada peraturan baru yang dikeluarkan, maka
kami dari pihak Dinkes mengadakan pelatihan agar seluruh Rumah Sakit
menggunakan SIRS 6,” ujar Destiana selaku penanggung jawab acara.
Peraturan yang ditetapkan tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 1171
Tahun 2011 Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) Tentang Sistem Rumah Sakit.
Aturan ini mewajibkan Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem
Informasi Rumah Sakit. Selain itu SK Menkes Nomor 1410 Revisi V sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
disesuaikan paling lambat dua tahun dari waktu yang sudah ditentukan.
Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dimulai sejak 6 November
hingga 7 November 2013. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari
masing-masing Rumah Sakit yang ada di Depok. Ada sebanyak 17 Rumah Sakit
yang mengikuti pelatihan ini.
Kepala Subbagian Data dan Informasi Ditjen BUK Kementerian Kesehatan
Kuncoro Ngudi Siswanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan pelatihan
dibanyak tempat. “Kami sudah banyak memberikan pelatihan mengenai SIRS
6. Hampir seluruh wilayah Indonesia sudah diberikan pelatihan dan
kemudian menggunakan sistem ini. Sama halnya dengan Rumah Sakit di Depok
yang saat ini mengikuti pelatihan, setelah ini mereka akan mengganti
SIRS 5 ke SIRS 6,” ujarnya.
Kuncoro juga mengatakan, tidak ada kesulitan yang dihadapi para peserta. Mereka mampu menggunakan sistem tersebut dengan baik. (*)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda