Setelah
didengar kejelasan mantan kades cibadak H. Masturoh bahwa dari tahun 1955 tanah
di blok tausi, pangaburan, cimuncang, dan cibeureum adalah tanah garapan rakyat
dan membayar cuke, saat itu dan saat ini disebut pajak terkecuali batas kuta
malipir sampai cisadon itu jelas tanah kehutanan.
Camat
sukamakmur Jaenal dalam penyampaiannya sudah sejak lama tanah diwilayah
sukamakmur khusunya cibadak dan beberapa desa lainnya selalu jadi polemik
masalah antara warga masyarakat dengan pihak perhuatani, saling mengkleim atas
kepemilikan yang tidak ada tuntasnya. Mudah-mudahan dengan adanya mediasi ini
bisa segera ada titik temunya atas hak tanah tersebut : Ucap camat sukamakmur
Kejelasan
pihak perhutani Ridwan, Agus, bahwa perhuatni tidak pernah mengkleim tanah
tersebut karena tidak merasa memiliki. Adapun yang memasang plang itu merupakan
hanya menjalankan perintah dari pimpinan, dan kewenangan peruahan tapal batas
ada di departemen kehutanan. Jadi masyarakat desa cibadak kecamatan sukamakur
sebaiknya langsung kepihak kehutanan.
Tim
kuasa masyarakat Ucup Wahyudi SH. ( Ubuy ) didampingi Atep Suherman, Sarifudin
dan Fauzi SE menyampaikan kepada perhutani merasa memilki tanah tersebut.
Berdasarkan SK tahun 1996 yang ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait SK
tersebut disinyalir adanya kepentingan pada saat itu sehingga ada pembohongan
publik dan pembunuhan kepemilikan tanah hak masyarakat.
Kades
cibadak Ulung Saputra sangat mengharapkan kepada pemerintah kabupaten bogor
adanya mediasi Yang signifikan sehingga hak masyarakat atas tanah tersebut
jelas keberadaannya. (ABDI)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda