INFODESAKU.COM-BOGOR-Maraknya pemberitaan di sejumlah media massa membuat Polres Bogor
kembali menggelar penyidikan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan
terlapor oknum Kades Sukaharja, Karyadi Fandrek, dan istrinya Romsih
Karyadi yang saat ini sebagai Caleg DPRD Dapil II Kabupaten Bogor.
Naumn, terlapor Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi untuk kesekian
kalinya tidak mengindahkan surat pemanggilan resmi dari Polres Bogor.
Keduanya mangkir dengan alasan sedang sakit.
Kasat Reskrim Polres
Bogor AKP.Didiek Purwanto menjelaskan pihaknya kembali menggelar
penyidikan terkait laporan No.Pol LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR tanggal
16 April 2013 Perihal Pemalsuan Surat / Pasal 263, 266, dan 365
KUHPidana.
“Keduanya tidak memenuhi panggilan kami dengan alasan sakit,” kata Kasat Reskrim, saat dihubungi Jum’at (4/10/2013) siang.
Menurutnya
hasil gelar penyidikan itu juga menyimpulkan akan melakukan kordinasi
dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk
memberikan kesaksian atas kasus pemalsuan surat tanah dimaksud pelapor.
“Hasil gelar kemarin menyebutkan masih ada satu saksi lagi yakni
Ketua BPN yang perlu kita tambahkan untuk meningkatkan status menjadi
tersangka,” tambah AKP Didiek Purwanto.
Dirinya berjanji untuk segera memenuhi hak – hak pelapor dalam perlindungan hukum dan siap menegakkan hukum.
Terkait adanya seorang Caleg yang terancam pasal KUHPidana, Anggota
KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti meminta kepada pelapor untuk
melayangkan surat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Bogor.
“Sebelum
ada kekuatan hukum yang tetap maka caleg tersebut masih berhak
mengikuti Pemilu Legislatif,” jelasnya, Jum’at (4/9/2013) sore.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum,
PKPU dan Surat Edaran KPU. Namun, Yanto belum menjelaskan pasal – pasal
terkait caleg yang terjerat kasus ini. “Nanti saya kordinasi dulu dengan
Ketua dan anggota KPU lainnya, pasal mana saja yang tepat dalam kausu
ini, ya,” jawabnya.
Sebelumnya, pelapor yang dirugikan atas pemalsuan dan penggelapan
lahan miliknya kembali mempertanyakan status terlapor Romsih Karyadi
yang terancam pasal 263 dan 266 KUHP sudah enam bulan belum diperiksa
oleh Polres.
“Mengapa waktu gelar perkara oleh penyidik dihadapan kami dinyatakan
terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, sekarang mengapa
kasusnya mengambang?. Apakah Caleg itu bisa kebal hukum?, Nah, inilah
yang kami pertanyakan kepada Kapolres Bogor,” keluhnya. (als)
DIPANGGIL POLRES, KARYADI DAN ROMSIH MANGKIR LAGI
Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 4 Okt 2013 | 18.50
Label:
Polhuk
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda