Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Bogor Robert Hasibuan mengatakan dua tim disebar ke penjuru Kota Bogor, yakni tim yang memeriksa sebelum penyembelihan (anti-mortem) dan sesudah penyembelihan (post-mortem).
"Tim yang bertugas memeriksa hewan qurban sebelum penyembelihan dibentuk sejak sepekan sebelum hari Raya Idul Adha. Tim yang terdiri atas petugas pemeriksa kesehatan hewan dari Dinas Pertanian mendatangi sejumlah pedagang hewan kurban partai besar maupun perorangan," katanya, Minggu (13/10).
Pemeriksaan itu meliputi administrasi izin masuk hewan dan kondisi hewan melalui pemeriksaan tubuh, gigi dan pemeriksaan dari luar.
"Hewan kurban yang diperdagangkan di Kota Bogor wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Bogor maupun dari luar," jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan oleh tim, petugas hanya menemukan pelanggaran administrasi, yaitu hewan-hewan yang dikirim dan dijual di Kota Bogor kurang memenuhi syarat administrasi sehingga pedagang harus melengkapinya setelah diperiksa oleh petugas.
"Hewan yang didatangkan dari luar juga diwajibkan memiliki SKKH dari daerah asal. Sedangkan untuk hewan yang dikembangbiakkan di Bogor harus memiliki SKKH dari wilayah Bogor," tambah dia. (ALS)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda