INFODESAKU.COM-BALI-Oleh : EstherPasriAlimentary
Pelita ini, telah aku taruh di atas Kaki Dian, supaya setiap
orang yang masuk melihat cahanya. KARENA TIDAK ADA YANG TERSEMBUNYI YANG TIDAK
AKAN DISINGKAPKAN, DAN TIDAK ADA YANG DITUTUP-TUTUPI YANG TIDAK AKAN DIBUKA DAN
DIKETAHUI ORANG. KARENA TUHAN YANG MAHA ESA ADALAH WULLAHU ‘AKLAM, YAITU TUHAN
YANG MAHA MENGETAHUI.
KEPADA Yang terhormat,
BAPAK Panglima TNI Laksamana TNI Agus
Suhartono, S.E
DAN KEPADA YANG KAMI HORMATI SELURUH STAFF ANGKATAN BERSENJATA
REPUBLIK INDONESIA YANG TERDIRI DARI TNI ANGKATAN LAUT, TNI ANGKATAN UDARA DAN
TNI DANGKATAN DARAT
PERTAMA-TAMA, SAYA MENYAMPAIKAN TERIMAKASIH kepada YTH BAPAK Panglima TNI , DAN YTH Pangdam IX/Udayana Mayjen
TNI Wisnu Bawa Tenaya, yang dibantu melalui SELURUH TEAM AJUDAN BELIAU
SEBAGAI SEORANG PRAJURIT SAPTA MARGA, BAHWA LAPORAN SAYA PADA TGL 17 AGUSTUS
2013 TELAH DITERIMA, MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM
PRESIDEN RI BAPAK DR, H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO YANG DIDUGA MEMBENARKAN
PROSES REKAYASA HUKUM YANG SAYA ALAMI, DENGAN DIDUGA TANPA MELIHAT DAN
MEMPERTIMBANGKAN DAN MENELITI ADANYA BUKTI-BUKTI BERSAMA KESAKSIAN DALAM CD
TERLAMPIR, YANG TELAH SAKSI KORBAN LAPORKAN KEPADA BAPAK PRESIDEN RI DAN IBU
NEGARA, YANG TELAH DIDUGA TIDAK DIPELAJARI DAN TIDAK DISELIDIKI, YANG
DIDUGA KEMUDIAN BERAKIBAT MAHKAMAH KONSTITUSIPUN TIDAK BERKENAN MENGUNGKAP
LAGI, TENTANG ADANYA TINDAK PIDANA YANG BARANG BUKTINYA MASIH DIAMANKAN DI
PENGADILAN NEGERI GIANYAR BALI, SEBAGAIMANA KWITANSI TERLAMPIR, YANG BELUM
DITEGAKKAN KEBENARANNYA.
OLEH KARENA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, ADALAH NEGARA
HUKUM, MAKA SEGALA SESUATUNYA BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DIBAWAH UUD 1945
DAN PANCASILA YANG TELAH MELAHIRKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, SEBAGAI
PEDOMAN DIDALAM MENYELESAIKAN SUATU SENGKETA DAN PERKARA, UNTUK MEMBUKTIKAN
KEBENARANNYA.
DENGAN MELALUI PERJALANAN PANJANG DENGAN MENGIKUTI TAHAPAN DEMI
TAHAPAN, AKHIRNYA DENGAN KENYATAAN, BAGAIMANA KEPOLISIAN HINGGA MAHKAMAH
KONSTITUSI YANG MENERIMA PENGADUAN DAN LAPORAN TENTANG KETIDAK BENARAN DALAM
PROSES PERKARA INI, DENGAN TELAH TIDAK MENJALANKAN TUGASNYA UNTUK MENEGAKKAN
HUKUM, DITAMBAH DUGAAN TINDAKAN OKNUM PRESIDEN RI BAPAK DR H, SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO, YANG TELAH DIDUGA MEMBENARKAN PROSES PERKARA YANG CACAT HUKUM
TERSEBUT.
MAKA DENGAN BERPEDOMAN KEPADA TATA CARA PANDANGAN UMUM DAN KUHP,
MAKA TINDAKAN OKNUM PRESIDEN RI BAPAK DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DAN
SELURUH JAJARAN OKNUM-OKNUM PENEGAK HUKUM DARI BUSER HINGGA OKNUM-OKNUM YANG
ADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI, TELAH DAPAT DIDUGA MELAKUKAN KONSPIRASI SUATU
TINDAK PIDANA YANG TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN, DENGAN TURUT SERTA MENYEMBUNYIKAN
PARA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMEBERATAN berupa 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011,
YANG CARA MEMINDAHKANNYA DENGAN MENGANGKUT DARI LANTAI ATAS MENUJU KE LANTAI
BAWAH DAN DIBAWA KELUAR LEWAT PINTU UTAMA, DENGAN DI-IRINGI ADANYA SUARA
TELEVISI YANG DINYALAKAN TERDENGAR SANGAT KERAS DI DALAM GEDUNG TKP, YANG BELUM
DIUNGKAP SAMPAI HARI INI.
NAMUN BARANG BUKTI TERSEBUT, SUDAH DIPERKARAKAN DENGAN
MENGGUNAKAN SARANA KEJADIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISERTA
DENGAN INTIMIDASI, PERAMPASAN DAN PENGRUSAKAN PINTU KAMAR MANDI YANG DIJEBOL
PELAKUNYA DISAAT MELANJUTKAN TINDAK KEKERASANYA, YANG, PADA SAAT BERLANGSUNGNYA
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERSEBUT, TELAH DITEMUKAN ADANYA SEORANG OKNUM BUSER
POLISI, BERADA DI DEPAN PINTU GEDUNG TKP, YANG SETELAH MASUK KE DALAM GEDUNG,
KEMUDIAN, IA MENGACUNGKAN JARI TELUNJUK TANGAN KANANNYA, DENGAN MENGATAKAN DI
DEPAN PELAKU PENGANIAYAAN TERSEBUT DEMIKIAN:
AWAS IBU, KALAU KEJADIAN
DISINI TIDAK IBU LAPORKAN KE KANTOR POLISI, SAYA BAKAR TEMPAT INI.
DAN HAL TERSEBUT DIDENGAR PARA KARYAWAN YANG ADA DI TKP, DAN
YANG MENGETAHUI ADANYA OKNUM BUSER POLISI TERSEBUT DIDEPAN GEDUNG DEKAT PINTU
MASUK TKP, SAAT PENGANIAYAAN SEDANG BERLANGSUNG, YANG SAKSI KORBAN ALAMI, HARI
SENIN, 7 NOPEMBER 2011.
YANG KEMUDIAN PELAKU PENGANIAYAAN TERSEBUT DIAMANKAN KEPOLISIAN
DAN DIUBAH MENJADI PELAKU PENCURIAN YANG BERIDRI SENDIRI, DENGAN MENGGELAPKAN
ADANYA PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENJADI DASAR SESEORANG DI AMANKAN KEPOLISIAN
DAN DIDAKWAKAN DAN DIVONIS SEBAGAI PELAKU PENCURIAN DALAM BUKU PUTUSAN
09/Pid.B/2012/PN.Gir TGL 13 PEBRUARI 2012.
Bukankah cara menangani proses hukum yang demikian, berarti
kepolisian team oknum Polsek Sukawati, telah menjadikan EstherPasriAlimentary,
tidak berharga di banding-barang-barang yang diperkarakan, bahkan lebih rendah
dibanding segala sesuatu yang dapat merayap diatas muka bumi Pertiwi Indonesia
ini.
Dan yang lebih heran lagi, mengapa sudah 5 bulan lebih yth Bapak
DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat Sekretaris Negara, telah diduga
membenarkan proses perkara yang cacat hukum tersebut, namun Polda Bali, tetap
tidak menggantung saksi korban ini, sebagaimana yang saya nyatakan saat membuat
laporan polisi tgl 21 September 2012 yang lalu, bahwa, apabila seluruh instansi
membenarkan proses perkara dengan buku putusan tersebut, ADALAH sudah benar,
maka silahkan bapak-bapak polisi, menggantung saksi korban ini.
Dari pada barang bukti yang ada di pengadilan dibiarkan,
yang sama artinya menjadikan saksi korban untuk terkondisi mati pelan-pelan
dalam segala bidang kehidupan, oleh karena para pelakunya berkeliaran dan tidak
ada yang diamankan dalam tindak pidana tersebut.
Dan bukankah Barang bukti bisa ada di pengadilan untuk
diperkarakan adalah buah pekerjaan kepolisian?
Dan apabila barang bukti tindak pidana masih diamankan di
pengadilan, berarti karena ada yang tidak beres???
Dan siapa yang harus menyelesaikan proses perkara yang cacat
hUkum tersebut, sementara saksi korban sudah hamper 2 th menderita sejak
hilangnya barang bukti berupa 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon, PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011 tersebut.
Dan proses perkara ini menghasilkan BUKU PUTUSAN
NO.09/Pid.B/2012/PN.Gir yang isi didalamnya tidak memberikan keterangan yang
benar, bahkan banyak direkayasa untuk mencapai suatu target penyelesaian yang dipaksakan
untuk dibenarkan melalui putusan Majelis hakim.
Bisakah putusan pengadilan yang oleh majelis hakim yang
mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan dengan bukti-bukti di dalam
persidangan, masih dengan sembunyi-sembunyi mengadakan sidang di lantai III,
gedung PN Gianyar Bali yang dijaga ketat banyak bapak polisi, untuk menjadikan
pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri, dengan
mengubah waktu kejadian pencuriannya, dan menggelapkan adanya tindak pidana
penganiayaan, yang menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian.
Bisakah pencurian hari jum’at diproses dengan mengganti bahwa
pencuriannya menjadi hari sabtu???
Benarkah seorang pelaku penganiayaan yang diamankan kepolisian,
kemudisan menjasdi pelaku pencurian? sedangkan pada waktu diamankan, pelaku
tersebut tidak sedang membawa barang bukti.
DAN MUNGKINKAH BARANG BUKTI BISA BERJALAN SENDIRI MENUJU KE
KANTOR POLISI TANPA PENGANTAR ATAU YANG MENJEPUTNYA, SEBAGAI GAMBARAN TELAH
MEREKAYASA DENGAN MENYEMBUNYIKAN PARA SAKSI UNTUK TIDAK PERLU MENEMUKAN
PELAKUNYA.
Oleh karena berdasarkan barang bukti hasil proses perkara yang
cacat hukum, DAN masih perlu diamankan pengadilan ADALAH sebagai pertanda bahwa
seluruh penegak yang menangani, belum menjalankan tugasnya dengan benar.
DENGAN mempertimbangkan bahwa seluruh penegak hukum yang
menerima pengaduan saksi korban hingga Mahkamah Konstitusi telah membiarkan
maka:
Saya selaku saksi korban, memohon dengan rendah hati dan
bersungguh-sungguh, untuk kiranya yth BAPAK Panglima TNI Laksamana
TNI Agus Suhartono, S.E, UNTUK BERKENAN MENGINTRUKSIKAN JAJARANNYA untuk
mengambil tindakan HUKUM DALAM PROSES PERKARA INI, HINGGA TUNTAS DENGAN
MEMERIKSA DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO SELAKU OKNUM PRESIDEN RI, BERSAMA PEMBUKTIAN KEBENARAN MENGENAI
BARANG BUKTI TINDAK PIDANA BERUPA 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011,
YANG proses perkaranya TELAH DIUBAH MENJADI HARI SABTU PUKUL 04.00 WITA TGL 13
PEBRUARI 2012.
DAN BERSAMAAN INI PULA, KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI BERKENAN
MENGAMBIL ALIH TINDAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SELURUH JAJARAN OKNUM YANG
TELAH TURUT SERTA MEREKAYASA DAN MENUTUP-NUTUPI PARA PELAKU TINDAK KEJAHATAN
YANG TERJADI, dari buser polisi hingga mahkamah konstitusi termasuk oknum Mabes
Polri, bapak oknum Kapolri dan jajaran oknum Propam Polri yang tidak berkenan
menindaklanjuti laporan saksi korban ini.
DAN BERSAMAAN INI PULA KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI, BERKENAN UNTUK
MENERIMA SELURUH PERSENJATAAN YANG SELAMA INI DI PEGANG OLEH KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA, untuk diserah terimakan kepada TNI dengan suka rela, demi
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIAN memfungsikan diri sebagai adalah pelindung dan
pengayom masyarakat.
DAN BERSAMA INI PULA, KIRANYA PARA OKNUM JAKSA DAN MAJELIS HAKIM
UNTUK DITINDAK SESUAI HUKUM YANG BERLAKU, ATAS DUGAAN DALAM PERMUFAKATAN JAHAT
DALAM MELOLOSKAN PROSES PERAKRA YANG CACAT HUKUM YANG MENGAKIBATAKN
KESENGSARAAN SAKSI KORBAN BERKELANJUTAN HINGGA TIDAK MAMPU MENGURUS
ANAK-ANAKNYA SEBAGAI SEORANG SINGLE PARENT UNTUK MENAFKAHI MEREKA YANG MASIH
DUDUK DIBANGKU SEKOLAH.
DAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM
PRESIDEN RI BERSAMA TEAM OKNUM DEPUTI DALAM SEKRETARIS NEGARA YANG MENANGANI SURAT
TERSEBUT, MAKA, KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI, TURUT AMBIL TINDAKAN YANG PERLU
DALAM MENATA NEGARA INI, SEMENTARA OKNUM PRESIDEN MENJALANI PEMERIKSAAN DENGAN
MENGAMANKAN SELURUH KELUARGANYA, DENGAN TURUT MENJADIKAN IBU NEGARA SELAKU
SAKSINYA YANG TELAH MENERIMA JUGA SURAT PENGADUAN DARI SAYA.
DAN KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI, BERKENAN MENGUTUS TEAM AHLI,
UNTUK MENINJAU KEMBALI, DAN ATAU MEMERIKSA KEMBALI PARA PESERTA PEMILU, TENTANG
INTEGRITAS DAN KESETIAANYA KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945,.
DALAM KESEMPATAN INI, Rasa syukur dan terima kasih saya kepada
TUHAN YANG MAHA ESA, YANG TELAH MENYELAMATKAN SAYA, DAN YANG TELAH
MEMPERCAYAKAN KESAKSIANNYA UNTUK SAYA SAMPAIKAN TENTANG APA YANG TERJADI,
KARENA TUHAN YANG MAHA MENGETAHUI DARI SEGALA YANG TERJADI DIATAS MUKA BUMI
INDONESIA INI, DAN YANG DENGAN CARANYA, TELAH MENYELAMATKAN KORBAN DAN SAKSI
HINGGA HARI INI.
Dan SAYA HATURKAN TERIKASIH KEPADA YTH BAPAK KEPALA DAERAH
TINGKAT I PROPINSI BALI, YANG MELALUI BIDANG HUKUMNYA TELAH MENGARAHKAN SAYA
SELAKU SAKSI KORBAN, UNTUK MELAPORKAN APA YANG SAYA ALAMI DAN YANG TERJADI
KEPADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, YANG BELUM PERNAH SAYA DENGAR, DAN YANG
BELUM SAYA KETAHUI TENTANG VISI DAN MISSINYA.
Terimakasih kepada sesepuh yang mulia, yang BERTUGAS di daerah
Jalan Raya Celuk, Kabupaten Gianyar Bali, yang telah mengobati dengan jamahan
kasih dan perhatiannya, dan yang yang telah memberikan kekuatan dan dorongan
untuk saya kuat dalam menyampaikan bagaimana Kebenaran diperjuangkan
untuk ditegakkan dalam proses hukum, yang harus dihormati dan dijunjung
tinggi di atas segala sesuatunya.
Terimakasih kepada bapak Anak Agung Adi Putra Parwata,
SELAKU PEMIMPIN LPD BLAHBATUH, GIANYAR BALI, dengan segala yang telah dibuat
untuk KESELAMATAN saya dan anak-anak saya.
Terimakasih kepada seluruh staff pegawai dan parthner kerja yang
telah turut menderita bersama saya, sekalipun tidak mendapat apapun untuk saya
berikan hadiahnya.
Terimakasih kepada PT Bank Muamalat, sebagai bank yang
benar-banar menjalankan syariah Islamnya untuk menolong saya, yang sedang
tertindas dalam penegakan hukum, dan terima kasih kepada Bank Danamon dan Bank
BTPN yang bijaksana.
Dan terimakasih kepada sanak saudara yang baru saya kenal, dan
yang telah menolong saya selama dalam penderitaan dan kesakitan, dengan telah
memberikan apa yang bisa memberikan saya kekuatan dalam melalui harih-ari.
kepada semua putra putri saya yang telah berkenan mengiklaskan
ibunya ini, dengan segala yang terjadi.
Terimak kasih Kepada YTH Ketua Ombudsman Republik Indonesia
melalui bapak Umar Alkhatab selaku ketua Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia Propinsi Bali, yang telah membuat surat klarifikasi secara singkat
padat dan jelas, dengan telah mewakili hampir keseluruhan perkara, dengan
harapan untuk POLDA BALI menindaklanjuti, sekalipun demikian, dengan berbagai
hal diduga dibuat sedemikian rupa untuk dipendam, ditanam dan dikuburkan
sebagaimana yang disampaikan oleh bapak I Made Witanaya selaku oknum Kapolsek
Sukawati, yang menyarankan saya untuk menguburkan barang bukti yang ada di
Pengadilan Negeri tersebut.
Memang manusia bisa berbicara, dan bisa memendam segala
sesuatunya,
Namun perlu diketahui bahwa sekalipun suara saya hilang, tangan
kaki saya dilumpuhkan, dan nyawa saya diharapkan melayang, namun barang bukti
hasil proses perkara dalam tindak pidana pencurian dengan pembertan yang barang
buktinya masih diamankan di pengadilan negeri Gianyar Bali, berupa 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011,
akan berbicara hingga tidak ada lagi yang namanya hari siang dan hari malam.
Sebagaimana Para oknum kepolisian Polsek Sukawati, oknum
Jaksanya dan para oknum Majelis Hakimnya, yang telah tidak berkenan
mendengar kesaksian para saksi dan tidak berkenan melihat bukti-bukti,
bahwasanya seseorang yang didakwakan pencurian, awalnya diamankan kepolsian
karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ini, namun
telah disulap menjadi pelaku pencurian dengan mengubah waktu kejadiannya. Yang
diduga untuk menutupi motivasi tindak pidananya dan menutupi seluruh pelakunya.
Namun LEBIH malang LAGI, nasip saksi korban, karena tindak
pidana penganiayaan dengan bukti visum yang disertai adanya perampasan,
pengrusakan dan kekerasan, pada hari Senin tgl 7 Nopember 2011, yang menjadi
dasar dimulainya proses perkara telah digelapkna oleh kepolisian dan disahkan
oleh majelis hakim yang disebut yang mulia di dalam suatu persidangan di
pengadilan.
Dan pelaku penganiayaan tersebut telah diubah menjadi pelaku
pencurian yang berdiri sendiri dengan mengubah fakta kejadian tentang pindahnya
barang bukti 1(satu) set alat music
Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011,
menjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pada hari Sabtu pagi pukul 04.00
wita tgl 24 September 2011.
Dan perlu kita PERTANYAKAN bersama, Apakah barang bukti tersebut
hanya pindah begitu saja, dimiliki atau dimainkan sebagai iringan music
buat kebahagiaan anak-anak negeri ini???
Bukan---bukan…DAN bukan demikian….
Namun saya saksikan disini dari sejak hilangnya barang bukti
tersebut, mulailah segala kengerian, malapetaka, intimidasi pencurian,
perampasan dan penganiayaan terus terjadi, hingga buser yang mengacungkan
jarinya tersebut, yang mengawali bagaimana saksi korban, kemudian ditemani para
saksi, menuju ke Polsek Sukawati, yang diiringi para petugas yang
mengamankan pelaku penganiayaan dari TKP, MENUJU sel kantor polisi polsek
Sukawati, yang kemudian menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri, ditemani
dengan barang baju dagangan yang dipaket dengan barang hasil curian, yang
ditunjukkan setelah satu hari pelakunya diamankan kepolisian.
Sedemikian rupa saya selaku korban dan saksi mendampingi para
saksi-saksi untuk terhindar dari jebakan yang telah saya ketahui dari setelah
pencurian DRUM, yang terus DIDUGA MEMASANG BERBAGAI JERAT terhadap saksi korban
hingga hari ini, sebagai bukti bahwa barang bukti hasil tindak pidananya belum
ditegakkan kebenarannya, sedangkan barang bukti tindak pidana yang ada di pengadilan
adalah buah pekerjaan kepolisian.
Tahapan demi tahapan, saya lalui hingga melaporkan ke kepada
Bapak Presiden dan Ibu Negara, karena setelah saya turuti semua kehendak bapak
polisi, akhir dari semuanya itu, bahwa melalui vonis hakim yang ditanda tangani
oleh mejlis hakim nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 pebruari 2012, tetap
tidak diubah, dalammengkondisikan Esther Pasri Alimentary selaku
korban dan saksi, yang telah dibuat tidak berharga dibanding barang-barang yang
diperkanan oleh karena:
- Perkara penganiayaan yg menjadi dasar
pelakunya diamankan kepolisian telah digelapkan
- kEJADIAN tindak pidana pencurian
dengan pemberatan berupa hilangnya1(satu)
set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon,
pada hari JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011 telah diubah menjadi
pencurian hari Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011.
Dengan cara proses
demikian, maka para pelaku yang sebenarnya tidak terjamah oleh kepolisan hingga
pengadilan, karena pelaku penganiayaan yang diamankan kepolisian, telah
dijadikan pelaku pencurian, untuk menciptakan suatu dendam, dengan menumbuhkan
banyak orang di negeri berkarakter dendam dengki dan kalau perlu membunuh,
karena seorang yang dengan berani menganiaya saksi korban seorang wanita
ini, telah memilih untuk menjadi seorang pencuri yang barang buktinya dipasang
sendiri.
Namun mengapa hanya 3
bulan 10 hari pelakunya minta dipenjara?
Dan mengapa majelis hakim
dan bapak jaksa tidak langsung memenjarakan saksi korban saja, dari pada
menggantung barang bukti hingga hari ini??? Yang mengkondisikan saya mati
pelan-pelan.
Mau bukti? Saya AKAN
beberkan nanti di pengadilan???APABILA PROSES INI SEGERA DILAKSANAKAN UNTUK
MENEGAKKAN KEBENARAN DARI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA TERSEBUT.
Dan perlu diketahui
bersama bahwa cara pencurian YANG SEBENARNYA bukan seperti yang dikertas
dakwaan dan buku vonis pengadilan,
- Namun barang bukti tersebut
pindahnya dengan di-iringi suara televise yang dinyalakan sangat keras di
dalam gedung TKP dan ada seorang terkunci diadalamnya. yang meyaksikan dan
merasakan sesuatu telah terjadi yang masih digelapkan sampai hari ini, dan
lebih dari itu semua pengadilan harus dijalankan untuk membuka yang tidak
bisa saya katakan disini.
SEDEMIKIAN RAPATNYA PARA OKNUM PENEGAK HUKUM BERKOMPROMI DENGAN
PARA PELAKUNYA, hingga BAPAK DR.H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO SELAKU OKNUM
PRESIDEN RI, TELAH DIDUGA MEMBENARKAN PRIOSES PERKARA YANG TIDAK
BERPERIKEMANUSIAAN TERSEBUT, MELALUI SURAT SEKRETARIS NEGARA BIDANG DEPUTI YANG
DITEMBUSKAN KE BEBERAPA INSTANSI, HINGGA DIDUGA MAHKAMAH KONSTITUSI KEMUDIAN
TIDAK BERKENAN MENDENGARKAN SAKSI KORBAN LAGI.
OLEH KARENA SELURUH PENEGAK HUKUM MELALUI TAHAPAN YANG SUDAH
SAYA LALUI, TIDAK BERKENAN MEINDAKLANJUTI DAN PRESIDEN RI DIDUGA
MEMBENARKAN PROSES PERKARA REKAYASA TSB, MAKA, TIDAK ADA CARA LAIN KECUALI…
INSTITUSI YANG LAIN YANG MASIH ADA UNTUK BERKENAN
MENEGAKKAN HUKUM INI, DEMI KETERTIBAN MASYARAKAT DI SELURUH NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA. OLEH KARENA PELANGGAR HUKUM ADALAH OKNUM PRESIDEN YANG
MEMEGANG PEMERINTAHAN, DAN PARA OKNUM PENEGAK HUKUM YANG MEMBIARKAN LAPORAN DAN
PENGADUAN, YANG ADALAH YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN PERKARA TENTANG KEJADIANNYA,
SEHINGGA TIDAK MUNGKIN YANG MENGADILI ADALAH REKAN SEJAWATNYA, YANG ADALAH
TEMAN-TEMAN SEKUTUNTA, YANG SAMA SE-INTITUSI, DEMI HUKUM DITEGAKKAN DALAM
KEADILAN DAN KEBENARAN DI NEGERI INI.
OLEH KARENA DEMI KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA, DAN DEMI KESUCIAN
MERAH PUTIH, YANG MANA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA ADALAH
SATU-SATUNYA INSTITUSI YANG SETIA PADA SUMPAH PRAJURIT DENGAN TUNDUK KEPADA
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, ADALAH YANG PALING TEPAT UNTUK
MEELAKSANAKAN PROSES TEGAKNYA HUKUM TERSEBUT.
DAN DENGAN MENIMBANG APA YANG TELAH DILAKUKAN TERHADAP SAKSI
KORBAN INI, MAKA, SAKSI KORBAN MEMOHON AGAR KEPOLISIAN INDONESIA, UNTUK
MELEPASKAN SELURUH SENJATANYA DAN MENYERAHKAN TANPA SYARAT KEPADA BAPAK
PANGLIMA TNI, DAN TUNDUK KEPADA PENEGAKAN HUKUM DALAM INSTITUSI TNI, YANG AKAN
MENENTUKAN SIAPA SAJA YANG LAYAK, YANG PANTAS UNTUK MELAKSANAKAN KUHP DALAM
MENJALANKAN PROSES HUKUM DIBAWAH UUD 1945 DAN PANCASILA, DAN MEMPERSIAPKAN
PRESIDEN YANG TEPAT UNTUK KEPADLA NEGARA YANG TUNDUK KEPADA UUD 1945 DAN
PANCASILA MELALUI PEMILU, DENGAN MENJAGA KEUTUHAN DAN KESELAMATAN SELURUH
BANGSA.
CATATAN:
APABILA PROSES HUKUM DALAM RANGKA MENEGAKKAN BARANG BUKTI TINDAK
PIDANA DALAM 1(satu) set alat music
Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon, KEPOLISIAN YANG PERNAH MENANGANI TIDAK MELAKUKAN, DENGAN
MENUNJUKKAN SIAPA PARA PELAKUNYA, MAKA, SAYA MEMINTA TEBUSAN YAITU, LEPASKAN
SELURUH TAWANAN DAN NAPI YANG ADA DI SEL PENJARA, DAN DIGANTIKAN PARA PENEGAK
HUKUM YANG TIDAK MENANGANI PROSES TEGAKNYA HUKUM DI NEGERI INI, TANPA KECUALI.
DAN MULAI HARI INI, AGAR SELURUH SENJATA KEPOLISIAN, DISERAH
TERIMAKAN KEPADA INSTITUSI TNI YANG AKAN MENGAWAL DAN MENENTUKAN SIAPA YANG
TEPAT UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI, DIMULAI DENGAN MEMERIKSA BAPAK DR H
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SELAKU OKNUM PRESIDEN RI MELALUI BARANG BUKTI TINDAK
PIDANA 1(satu) set alat music
Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon TERSEBUT.
TERIMAKASIH ATAS KESEMPATAN INI, KIRANYA seluruh WARTAWAN
INDONESIA DENGAN MEDIA MASSANYA, yang menjadi kuasa hukum saya, YANG DIMOTORI
OLEH BAKORNAS PWI, YANG TELAH BERKENAN menyatakan kepada saksi korban untuk
MENDAMPINGI DAN MENGIRING, JALANNYA PROSES PERKARA, YANG AKAN DIDUKUNG
OLEH PENDUDUK SELURUH NEGERI YANG MENGHENDAKI KEBENARAN DITEGAKKAN DI NEGERI
INI.
KIRANGANYA JAYALAH ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDOESIA SEBAGAI
RAJAWALI INDONESIA YANG MENEGAKKAN HUKUM DIATAS DSEGALA SESUATUNYA.
TERIMAKASIH BUAT PANGLIMA YANG MENYERTAIKU SELAMA INI, DAN SAYA
SUDAH MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN KEHENDAK PANGLIMA UNTUK MENARUH PELITA DI ATAS
KAKI DIAN UNTUK DIWARTAKAN SEBAGAIMANA ADANYA OLEH PARA JURNALIS DAN MEDIA
MASSA.
Karena KAKI DIAN ADALAH Para Wartawan selaku
JURNALIS DENGAN MEDIA MASANYA
DAN PELITA ADALAH BUKTI dan kesaksian KEBENARAN DALAM PROSES
PERKARANYA
TERIMAKASIH DAN SALAM HORMAT KAMI,
EstherPasriAlimentary(korban dan saksi)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda