Infodesaku - Jepon | News Blora - Petugas kepolisian
resort Blora melakukan razia di tempat hiburan malam café dan karaoke diwilayah
kecamatan Jepon, setelah karaoke 123 dirazia ormas lsm serta anggota dewan DPRD
Blora yang diduga belum mempunyai ijin lengkap serta melakukan pelanggaran
perbup yang telah disampaikan oleh dinas satuan polisi pamong praja sebelumnya
sesuai dengan perbup nomor 303/404/2014 bahwa jam opresional selama bulan
ramadhan mulai 21.00WIB s/d 24.00WIB.
Sebanyak 7 tempat hiburan malam
karaoke yang dirazia oleh anggota polres Blora diantaranya kedapatan meyimpan
minuman beralkohol buat lokal serta minuman oplosan serta pemandu lagu yang
masih dibawah umur diglandang ke kantor Polres Blora untuk dibina dan
dikembalikan kekeluarganya
Kapolres Blora Dwi Indra Maulana
melalui Kabag Ops, kompol wilhelmus sareng razia yang digelar tadi malam 23/06
dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan ramadan sampai
lebaran
Dalam kegiatan razia tersebut
kompol Wilhelmus sareng biasa disapa bang Welly juga memberikan peringatan
kepada pengelola serta pemandu lagu supaya tertib sesuai dengan aturan yang
berlaku agar jalan usaha tidak sendat sendat karena razia,kalo semua tertibkan
lancar”tegasnya
Petugas satpol PP disela sela
razia tersebut juga memperingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk
segera melengkapi perijinan pengelolaan tempat hiburan tersebut, kompol Wilhelmus
menambahkan pada prinsipnya kami siap membantu sat pol dalam penertiban dan
menegakkan perda yang ada, razia ini dilakukan untuk menjaga situasi yang
kondusif selama ramadhan di Blora dan razia ini akan terus dilakukan sampai
hari raya”tegasnya (gas)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda