Infodesa |Blora - Blora kota Audensi di aula gedung DPRD Blora
berkaitannya karaoke 123 yang dirasia
oleh LSM serta PAC NU Tunjungan ada juga anggota dewan yang ikut dalam rasia
tersebut terjadi kemarin diduga buka sebelum jam operasional yang diatur oleh
perda kabupaten blora serta acara pembukaan tersebut yang dihadiri oleh kepala
kecamatan tunjungan dan kepala desa adirejo serta muspika yang lain yang
beralasan sebagai syukuran pembukaan karaoke yang ijin opersionalnya mulai
9 juni lalu.
Audensi tersebut hadir pengelola
karaoke ,kepala desa adirejo, camat tunjungan,humas polres blora ketua dewan
DPRD blora, Komisi A dan B,instansi terkait serta Ormas Lsm dari audensi
tersebut Ormas PAC NU serta Anshor yang sebelumnya menolak berdirinya karaoke
karena mersahkan lingkungan sekitar yang dekat dengan sekolah,tempat religi
lainnya dan tidak pernah ada sosialisasi terhadap lingkungan yang melibatkan
PAC NU Tunjungan
Ketua LSM pertanyakan proses ijinnya serta besaran biaya
perijinan, kontribusi karaoke kepada instansi terkait yaitu Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan kabupaten Blora, Badan Lingkungan Hidup serta
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Sedangkan Hondoko Ketua Anshor
Pac Tunjungan juga mempertanyakan kepada pengelola karaoke di DPPKAD
“ Berapa besar Pajak yang sudah
masuk ke DPPKAD karena sesuai dengan perda no 5 tahun 2012 pajak yang disetor
ke pemerintah adalah 75% dari hasil pendapatan pengelolaan karaoke,”tanyanya
BPMPP kabupaten Blora maskur yang
diwakili Rudy kabid perijinan menerangkan karaoke 123 yang kepemilikan atas
nama yang sama tersebut mempunyai ijin yang lengkap dalam waktu dua bulan yang
besar biaya untuk ijin IMB sebesar 14juta rupiah dan untuk HO sebesar 25juta
rupiah,”terangnya
“ Untuk ijin UPKL atau Amdal di
Badan Lingkungan Hidup kepalai wahyu adalah gratis tanpa bayar yang mempunyai
masa berlaku 6 bulan dan laporan amdal juga 6 bulan yang harus dilakukan oleh
pemilik karaoke 123,”Ungkapnya
Dia menambahkan pajak yang
dipungut oleh pengelola karaoke tersebut dibebankan kepada penggunjung karaoke
yang artinya pembayar pajak adalah penggujung,”Tegasnya
Kafid sebagai perwakilan dari
karaoke 123 kami belum bayar pajak karena baru mulai operasional,”jawabnya
singkat.
Gunadi kepala DPPKAD melalui
kabid Pendapatan Suhari mengungkapkan Pembayaran pajak yang masuk ke kantornya
sebesar 61juta dari 3 karaoke, dari Beat,California dan Diva yang lain belum
bayar,jelasnya
Dalam audensi tersebut ketua
dewan DPRD Bambang Susilo menegaskan
semua karaoke di Blora selama ramadhan di tutup dan membuat surat hal
tersebut kepada bupati ,” Tandas (Gun)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda