Terbaru :
Home » , , , , , , » Elemen Masyarakat Mempertanyakan Ijin pendirian Karaoke.

Elemen Masyarakat Mempertanyakan Ijin pendirian Karaoke.

Diposkan Oleh desa krocok Tanggal 28 Jun 2015 | 21.15


Infodesa |Blora - Blora kota Audensi di aula gedung DPRD Blora berkaitannya karaoke 123 yang  dirasia oleh LSM serta PAC NU Tunjungan ada juga anggota dewan yang ikut dalam rasia tersebut terjadi kemarin diduga buka sebelum jam operasional yang diatur oleh perda kabupaten blora serta acara pembukaan tersebut yang dihadiri oleh kepala kecamatan tunjungan dan kepala desa adirejo serta muspika yang lain yang beralasan sebagai syukuran pembukaan karaoke  yang ijin opersionalnya mulai 9 juni lalu.

Audensi tersebut hadir pengelola karaoke ,kepala desa adirejo, camat tunjungan,humas polres blora ketua dewan DPRD blora, Komisi A dan B,instansi terkait serta Ormas Lsm dari audensi tersebut Ormas PAC NU serta Anshor yang sebelumnya menolak berdirinya karaoke karena mersahkan lingkungan sekitar yang dekat dengan sekolah,tempat religi lainnya dan tidak pernah ada sosialisasi terhadap lingkungan yang melibatkan PAC NU Tunjungan
Ketua LSM  pertanyakan proses ijinnya serta besaran biaya perijinan, kontribusi karaoke kepada instansi terkait yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan kabupaten Blora, Badan Lingkungan Hidup serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Sedangkan Hondoko Ketua Anshor Pac Tunjungan juga mempertanyakan kepada pengelola karaoke di DPPKAD
“ Berapa besar Pajak yang sudah masuk ke DPPKAD karena sesuai dengan perda no 5 tahun 2012 pajak yang disetor ke pemerintah adalah 75% dari hasil pendapatan pengelolaan karaoke,”tanyanya
BPMPP kabupaten Blora maskur yang diwakili Rudy kabid perijinan menerangkan karaoke 123 yang kepemilikan atas nama yang sama tersebut mempunyai ijin yang lengkap dalam waktu dua bulan yang besar biaya untuk ijin IMB sebesar 14juta rupiah dan untuk HO sebesar 25juta rupiah,”terangnya
“ Untuk ijin UPKL atau Amdal di Badan Lingkungan Hidup kepalai wahyu adalah gratis tanpa bayar yang mempunyai masa berlaku 6 bulan dan laporan amdal juga 6 bulan yang harus dilakukan oleh pemilik karaoke 123,”Ungkapnya
Dia menambahkan pajak yang dipungut oleh pengelola karaoke tersebut dibebankan kepada penggunjung karaoke yang artinya pembayar pajak adalah penggujung,”Tegasnya
Kafid sebagai perwakilan dari karaoke 123 kami belum bayar pajak karena baru mulai operasional,”jawabnya singkat.
 
Gunadi kepala DPPKAD melalui kabid Pendapatan Suhari mengungkapkan Pembayaran pajak yang masuk ke kantornya sebesar 61juta dari 3 karaoke, dari Beat,California dan Diva yang lain belum bayar,jelasnya
Dalam audensi tersebut ketua dewan DPRD Bambang Susilo menegaskan  semua karaoke di Blora selama ramadhan di tutup dan membuat surat hal tersebut kepada bupati ,” Tandas (Gun)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang