INFODESAKU |Pasangkayu,Mamuju utara. Pembangunan irigasi bambaira di desa kaluku nangka yang dikerjakan CV.Bumi Pratama itu ditengarai dikerjakan tidak sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Sulawesi barat. Pasalnya proyek yang di anggarkan sebesar Rp 1,4 Milyar melalui dana alokasi khusus (DAK) itu, melanggar mekanisme yang telah di tetapkan.
Proyek
yang di mulai pada awal kontrak 24 juni 2014 dan mestinya harus rampung
pada tanggal 16 november 2014,
malah molor hingga bulan desember. berdasarkan peraturan yang ada pihak
pemerintahan Sulawesi barat memblacklist CV. Bumi Pratama dan pembekuan
untuk
sementara waktu disamping itu Rombu rasyid selaku direktur pada awal
pekerjaan sudah mengcairkan dana sebesar 20 % dari pagu anggaran
sementara bobot pekerjaan sampai batas waktu kontrak hanya sebesar 11 %
sehingga harus melakukan pengembalian dana sebesar 9 % dari
pencairan uang muka.
Masyarakat setempat menganggap, Ketua gabungan pengusaha kontruksi
(GAPENSI) itu yang juga direktur dari CV.Bumi Pratama , tidak layak menjadi panutan bagi kontraktor yang
eksis di mamuju utara, pasalnya tidak konsisten dalam menangani pekerjaan nya.
Sementara sampai berita ini diberitakan kontraktor pelaksana direktur CV.Bumi Pratama sangat sulit untuk ditemui dan dihubungi melalui telopon selulernya serta sms tidak pernah dijawab maupun membalas sms nya. A.Aswan/Idhar.
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda