Infodesaku | Parungpanjang, Bogor
Beberapa perusahaan tekstil dan property di
wilayah Parung Panjang diduga belum mengantongi perijinan, bahkan diantaranya
memiliki perijinan yang sudah kadaluarsa maupun belum mengantongi Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini terungkap saat acara dialog yang digelar
oleh pihak Kecamatan Parung Panjang bersama Ketua Komisi 1 dan Komisi II
DPRD Kabupaten Bogor, dihadiri sejumlah perwakilan pengusaha properti dan
testil dan home industry.
Usai dialog, delegasi DPRD Kabupaten Bogor
didampingi Camat langsung melakukan tinjauan ke salah satu lokasi proyek yang
diduga belum melengkapi perijinan. Saat ditanya kelengkapan usaha, perwakilan pengembang
perumahan Serpong Kencana, Clara, mengakui pihaknya tengah mengembangkan
perumahan seluas 5 hektar di Desa Pabasiran.
Dirinya berjanji akan mengurus perijinan ijin
mendirikan bangunan dan kelengkapan perijinan terkait. “Kami sudah mengurus
perijinan ke BPT Kabupaten sejak dua bulan lalu, saat ini masih proses, pasti
kami akan urus semua kelengkapan perijinan yang dibutuhkan,” ujar Clara saat
tinjauan di lokasi proyek, Rabu (14/1/2014).
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Widodo
mengatakan setiap jenis
usaha wajib memiliki surat perijinan yang berlaku demi kepentingan
pada umumnya. Dirinya juga
meminta pihak Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas melakukan
penyegelan proyek. “Jangan coba - coba membuka
usaha kalau perijinannya belum beres, sebab apabila kedapatan maka usaha itu akan di segel, apapun alasannya dan siapa pun orangnya,” katanya.
Dirinya mengapresiasi inisiatif Camat Parung
Panjang yang telah menggelar dialog dengan para pengusaha sehingga dapat
mengetahui secara langsung kendala
yang dihadapi di lapangan
agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan. “Semua para pengusaha harus mengikuti petaturan yang ada demi
kemajuan kita semua, dan
apabila kedapatan masih para petusahan yang belum melengkapi surat perijinan maka akan di tutup usahanya, siapa pun orangnya,”
tambahnya.
Sementara Camat Parung Panjang, Edy Mulyadi,
pihak kami sudah sering mengingatkan dan mengarahkan kepada para pengusaha yang
belum melengkapi perijinan untuk segera mengurus ke Badan Perijinan Terpadu
(BPT) Kabupaten Bogor. “Tetapi beberapa pengusaha pengusaha masih ada yang
membandel maka kita gelar dialog dan mengundang semua pengusaha yang ada di
wilayah kami,” tegasnya didampingi Kepala Desa Kabasiran, Saefulloh dilokasi
proyek. | Djonny M
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda