Infodesaku
ǀ Pasangkayu - Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2014
Di Ruang Pola Kantor Bupati Matra, dimana dihadir oleh Bupati Mamuju Utara
H.Agus Ambo Djiwa dan Wakil Bupati H.Muhammad Saal serta Sekkab Matra
H.M.Natsir dan Ketua DPRD Matra yang diwakili oleh Komisi I DPRD Matra Ridwan
Ali.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mamuju utara Harus berpedoman pada Permendagri Nomor 37
Tahun 2012 sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2014. Hal itu ditegaskan Bupati,
H.Agus Ambo Djiwa, dalam pengarahannya ketika membuka sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD tahun 2014 dan Permendagri
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitan Hibah dan Bantaun Sosial yang
bersumberdari APBD.
"Permendagri Nomor 37 tahun 2012 ini baru satu
bulan diterbitkan, kita melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk
mempercepat proses penyusunan APBD tahun 2014, sehingga dapat ditetapkan tepat
waktu. Oleh karena itu, saya berharap, agar sosialisasi ini diikuti dengan
serius demi kesempurnaan," Harap Agus.
Bupati menambahkan, dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah Kabupaten Mamuju utara dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Pedoman tersebut, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
serius demi kesempurnaan," Harap Agus.
Bupati menambahkan, dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah Kabupaten Mamuju utara dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Pedoman tersebut, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
"Perlu saya ingatkan kepada Para Kepala SKPD untuk,
mengikuti setiap tahapan penyusunan APBD tahun 2014 sesuai jadwal yang tertuang
di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2012. Terpenting adalah, jalin komunikasi
intensif dengan Banggar DPRD demi kelancaran proses
penyusunan APBD. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011, yang sebenarnya baru saja disosialisasikan, tepatnya pada 21 Mei 2012 lalu.
penyusunan APBD. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011, yang sebenarnya baru saja disosialisasikan, tepatnya pada 21 Mei 2012 lalu.
“Saya yakin, terbitnya Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 merupakan upaya penyempurnaan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sepertinya pembuat kebijakan di tingkat pusat, masih menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial, sehingga perlu penyempurnaan,” jelasnya.
Bupati mengharapkan, dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 ini, Pemkab lebih memahami bagaimana cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang berasal dari APBD, agar nantinya tidak terjebak dalam permasalah hukum. (Andi Y)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda