Terbaru :
Home » , » Memahami Lebih Dalam tentang Desa Sadar Hukum

Memahami Lebih Dalam tentang Desa Sadar Hukum

Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 7 Des 2013 | 12.19

Infodesaku I Depok - Era keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang terjadi saat ini, telah membuka mata masyarakat tentang betapa banyaknya pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi dibidang penyadaran dan penegakkan hukum di negara ini.

Setiap hari, selalu ada saja media yang memberitakan tentang berbagai kejadian pelanggaran hukum seperti kasus kekerasan, tawuran pelajar, bentrokan antar warga di beberapa daerah, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, perjudian, korupsi, dan lain-lain.


Dengan semakin tingginya intensitas pemberitaan terkait berbagai isu yang terjadi di Indonesia, saat ini masyarakat jadi semakin kritis dan peka dalam menilai masalah-masalah hukum. Namun, tidak bisa dipungkiri, kepekaan dan daya kritis yang tinggi terhadap permasalahan hukum ini juga terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang teori serta aplikasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya hukum) melalui berbagai upaya. Beberapa upaya hukum yang dilakukan antara lain dengan cara meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta keteladanan dari kepala Negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum. Dengan begitu, diharapkan hukum bisa berfungsi dalam penyelesaian masalah secara adil.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mengeluarkan peraturan bernomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum. Desa sadar hukum ini merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya,  memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati/walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam lampiran II peraturan tersebut, dijelaskan beberapa mekanisme untuk melakukan pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan sampai menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Adapun beberapa mekanismenya adalah sebagai berikut:
  1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
  2. Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusansuatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan
  4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Hingga 2013, Desa Sadar Hukum di Indonesia sudah mencapai 1.470 yang tersebar di 31 provinsi. Di Jawa Barat sendiri, Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifudin, telah meresmikan 32 desa dan kelurahan sadar hukum se-Jawa Barat. Peresmian ini dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/9/2013). Dengan ditetapkannya 32 desa tersebut, saat ini di Jabar sudah ada 168 desa dan kelurahan sadar hukum dari total 5.321 desa atau 3,06 persen.

Dalam acara pemberian penghargaan yang berlangsung pada 24 September 2013 di Gedung Sate, Bandung, Kota Depok meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementrian Hukum dan HAM. Penghargaan ini diberikan kepada Wali Kota Depok karena dinilai berhasil membina dan mengembangkan daerahnya menjadi kelurahan sadar hukum.

Amir  Syamsuddin menetapkan 32 kelurahan/desa sebagai kelurahan/desa sadar hukum dari 18 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang mengusulkan. Kelurahan Sukamaju Baru dari Kecamatan Tapos ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum dalam wilayah Kota Depok dan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menkumham.

Untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana Desa ini, pemerintah telah menentukan beberapa kriteria, yaitu Pelunasan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tidak terdapat perkawinan dibawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kepedulian terhadap lingkungan, serta beberapa kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Penetapan Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos sebagai kelurahan sadar hukum dengan dasar kualifikasi karena kelurahan tersebut telah memenuhi ketentuan diantaranya relatif tidak ada tindak kriminal, tidak ada perkawinan di bawah umur dan diluar ketentuan yang berlaku, tidak ada beredar narkotik serta kesadaran warga membayar pajak di atas 90 %.

Lurah Sukamaju Baru, Ahmad Drajat, mengatakan bahwa pihaknya selalu memotivasi warga untuk melunasi PBB. Saat melakukan pelayanan, warga juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi bukti pelunasan PBB. Menurut Drajat strategi itu sudah diterapkan hampir setahun belakangan. Dirinya berharap untuk ke depan hal ini terus ditingkatkan agar prestasi yang telah dicapai tidak menurun. Demi menjaga prestasi yang telah diraih, dia juga mengimbau kepada warga untuk terus menjaga Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban (K3) di lingkungan masing-masing. Tujuannya, tak lain supaya wilayah yang dipimpinnya ini semakin kondusif.

Senada dengan Drajat, Camat Tapos Muchsin Mawardi, juga berharap penghargaan ini dapat melecut kesadaran warga untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada. Sehingga wilayah Sukamaju Baru dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib dan kondusif dalam koridor hukum yang berkeadilan. Mawardi berharap prestasi ini dapat ditiru oleh Kelurahan lainnya. Sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan kondusif.

Berikut daftar 32 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 24 September 2013 

NO.
DESA/KELURAHAN
SADAR HUKUM
KECAMATAN
KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
Kelurahan Sukamaju Baru
Kelurahan Subangjaya
Kelurahan Lembur Situ
Desa Batujajar Timur
Desa Batu Layang
Desa Singajaya
Desa Laksana Mekar
Desa Jati
Kelurahan Pasirkaliki
Kelurahan Cibeureum
Kelurahan Cimahi
Desa Jatimulya
Kelurahan Situbatu
Desa Gandawesi
Desa Cibogor
Desa Salawangi
Desa Silihwangi
Desa Palasah
Desa Salodo
Desa Ganeas
Desa Sukadana
Desa Sukasari Kidul
Desa Malausma
Desa Banyusari
Desa Rajagaluh Lor
Desa Rajagaluh Kidul
Desa Rancaputat
Desa Saguling
Desa Sukasenang
Desa Cangkuang
Desa Cigedug
Desa Keduanan
Kecamatan Kecamatan Tapos
Kecamatan Cikole
Kecamatan Lembur Situ
Kecamatan Batujajar
Kecamatan Cililin
Kecamatan Cihampelas
Kecamatan Padalarang
Kecamatan Saguling
Kecamatan Cimahi Utara
Kecamatan Cimahi Selatan
Kecamatan Cimahi Tengah
Kecamatan Compreng
Kecamatan Banjar
Kecamatan Ligung
Kecamatan Ligung
Kecamatan Bantarujeg
Kecamatan Bantarujeg
Kecamatan Palasah
Kecamatan Talaga
Kecamatan Talaga
Kecamatan Argapura
Kecamatan Argapura
Kecamatan Malausma
Kecamatan Malausma
Kecamatan Rajagaluh
Kecamatan Rajagaluh
Kecamatan Sumberjaya
Kecamatan Baregbeg
Kecamatan Bayongbong
Kecamatan Leles
Kecamatan Cigedug
Kecamatan Depok
Kota Depok
Kota Sukabumi
Kota Sukabumi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Kota Cimahi
Kota Cimahi
Kabupaten Subang
Kota Banjar
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut
Kabupaten Garut
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon

Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang