Infodesaku I Depok - Berbadan Hukum adalah syarat koperasi dapat berkembang. Hal ini terungkap saat Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok mengundang seluruh pengurus Koperasi se-Kota Depok untuk diberikan pemahaman mengenai UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang koperasi. Bertempat di Aula Lantai 1 Gedung Balaikota Depok, Rabu (04/12/2013), sebanyak 300 peserta yang merupakan pembina dan pengelola koperasi kecamatan dan kelurahan hadir dalam acara ini.
Kepala Bidang Bina Koperasi DKUP Kota Depok Dewi Indrianti menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi ini perlu dipahami oleh pengurus koperasi. Diharapkan dengan pemahaman terhadap undang-undang baru tersebut koperasi di Kota Depok bisa lebih maju dan profesional dalam hal pengelolaannya.
“Terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam undang-undang baru ini, misalnya dalam undang-undang baru ini koperasi adalah badan hukum, sedangkan dalam undang-undang yang lama menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha, kemudian dari penjenisan dan juga modal dari koperasi itu sendiri,” jelas Dewi.
Dewi juga mengatakan bahwa maju tidaknya koperasi tergantung dari pengelolaan koperasi itu sendiri, serta kemauan dari pengelola untuk maju atau berkembang. Depok yang merupakan kota niaga yang berkembang pesat, namun jumlah koperasi menurun drastis. Terhitung pada 2011 ada 900 koperasi, sekarang jumlahnya surut menjadi 597 dan hanya 60 persen saja yang masih aktif.
” Dengan pemberlakuan undang-undaang baru ini diharapkan koperasi lebih profesional. Karena nantinya koperasi berbentuk badan hukum, maka setiap pengelola harus punya visi dan misi dari koperasi itu sendiri. Sedangkan untuk sampai pada taraf itu, DKUP selaku dinas yang membidangi akan selalu mengadakan penyuluhan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengurusnya,” lanjut Dewi.
Sementara itu Setyo Heriyanto selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM RI yang pagi tadi menjadi narasumber beranggapan bahwa sosialisasi mengenai undang-undang baru ini harus terus dilakukan untuk memberbaiki mind set setiap pengelola koperasi.
“Banyak hal yang bersifat teknis, maka lebih baik jika diadakan workshop. Dari segi ideologi sudah dijelaskan, dari segi teknis harus dengan workshop agar mereka lebih paham. Berhasil atau tidaknya, itu semua tergantung Dinas Koperasi di tiap kota, jika mereka sudah melakukan pembinaan secara mikro saya yakin akan berhasil, karena pada prinsipnya koperasi dengan PT itu sama saja,” jelas Setyo. (*)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda