Oleh : Dra.Ir.Hj.Enni Sumarni, M.Kes
|
Infodesaku
| Pancasila digali
dari bumi Nusantara yang merupakan nilai-nilai
luhur yang
dipegang teguh dan dijadikan pandangan hidup oleh masyarakat yang tinggal di
bumi Nusantara. Pandangan hidup tersebut, sangat dijunjung tinggi karena
berlandaskan pada kebenaran
agama-agama yang ada di Nusantara
dan dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan hidup
yang bertolak pada kebenaran agama-agama tersebut, disepakati dijadikan
sebagai Falsafah Bangsa, dan selanjutnya Falsafah Bangsa disepakati dijadikan
Dasar Negara dan disebut sebagai Ideologi Negara. Dengan demikian Pancasila
bagi bangsa Indonesia adalah Pandangan Hidup Bangsa, Falsafah Bangsa dan
Idiologi Bangsa.
Nilai-nilai
luhur yang paling mendasar dan melekat kuat serta dipratekan dalam tata
hubungan sosial kemasyarakatan diantaranya adalah Kepercayaan akan adanya
Kekuatan Besar yang menciptakan dan menguasai jagat raya ini. Kepercayaan yang sudah ada sejak zaman Pra-Hindu, zaman
Hindu sampai zaman Islam, tumbuh dan berkembang subur dan telah membuat
masyarakat Nusantara dalam berperilaku
berbeda dengan masyarakat di luar Nusantara.
Masyarakat Nusantara tata
laku pergaulan sosial kemasyarakatannya selalu ingin berupaya berbuat
adil, berperilaku beradab dan menjaga keharmonisan dalam kehidupannya.
Nilai-nilai luhur yang berlandaskan pada kebenaran agama-agama ini, pada
akhirnya menjadi ciri utama masyarakat Nusantara, yaitu Masyarakat yang percaya
akan adanya kekuatan maha besar yang menciptakan dan berkuasa dijagat raya ini, masyarakat
yang selalu berupaya bersikap dan berbuat adil, bersikap dan bertindak beradab,
menjaga keharmonisan, selalu
bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap
persoalan dalam rangka mencari kebenaran dan muara akhir yang ingin dicapai
adalah keadilan sosial yang dapat diterima dan dirasakan masyarakat.
Semuanya
itu merupakan potensi bangsa yang sangat
berharga sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai
luhur tersebut disepakati dan dijadikan sebagai azas, sifat dan jatidiri bangsa, dirumuskan, disusun dan ditata dengan urutan: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuusyawaratan/perrwakilan dan
Keadillan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur dikenal
dengan sebutan Pancasila adalah tali pengikat persatuan bangsa Indonesia yang dilakukan secara tulus dan Ikhlas.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai
luhur yang tumbuh berkembang dan dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari oleh
masyarakat, secara tidak disadari dari potensi telah melahirkan sistim tata
berbangsa, dan dari profesi melahirkan sistim tata bernegara yang berjalan
secara harmoni, sinergi dan menyatu
dalam kehidupan bermasyarakat di bumi Nusantara.
Dengan demikian nilai-nilai
luhur yang kemudian kita kenal dengan nama Pancasila
pada dasarnya adalah sistim tata berbangsa dan sistim tata bernegara.
Tata
berbangsa Pancasila adalah menetapkan para
pemangku amanah bangsa
sebagai wakil rakyat yang duduk di Lembaga Bangsa
yang disebut Majelis
Permusyawaratan Rakyat, bertanggung
jawab mengola dan mengelola dengan arief dan bijaksanan semua persoalan bangsa
dan negara.
Majelis–majelis tersebut sesuai dengan sila-sila Pancsila adalah Majelis Ketuhanan Yang Maha Esa,
Majelis Kemanusiaan yang adil dan beradab, Majelis Persatuan Indonesia, Majelis Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan. Majelis Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Majelis
Ketuhanan Yang Maha Esa terdiri
dari pemuka agama yang resmi diakui sah oleh negara, yang datang dari wilayah masing-masing, yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat,
dengan kaidah-kaidah sebagai berrikut :
Mejelis
Ketuhanan Yang Maha Esa menetapkan bahwa bangsa Indonesia harus ber-Tuhan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa atas
dasar agama, Negara Indonesia adalah Negara beragama, bukan Negara agama.
Ketuhanan
Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketuhanan
Yang Maha Esa atas dasar Persatuan Indonesia.
Ketuhanan
Yang Maha Esa atas dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ketuhanan
Yang Maha Esa atas dasar Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seluruh
Warga Negara Indonesia harus beragama, yang selanjutnya akan diatur dalam
undang-undang.
Majelis
Ketuhanan Yang Maha Esa menetapkan agama-agama yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan musyawarah mufakat, yang selanjutnya
diatur dalam undang-undang.
Dengan
demikian para wakil rakyat dari kelompok agamawan mempunyai tanggung jawab yang
sangat besar dan berat untuk membawa anak bangsa menjadi manusia-manusia yang
beriman, berakhlak dan beramal ibadah agar nantinya kembali menhadap Tuhan Yang
Maha Esa mendapatkan tempat yang terbaik
disisinya.
Sebagai konsekuensi lanjut akan melahirkan kerukunan hidup antar
umat beragama, saling menghormati, saling tolong menolong dan menjalankan
kehidupan agamanya dengan tenang, tidak
terganggu, tidak ada upaya pemaksaan untuk masuk agama, karena masing-masing
pihak sadar bahwa hidayah itu hak Tuhan Yang Maha Esa.
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam
sejarah perjalanan manusia, hanya
agama yang
mampu membuktikan membawa manusia tidak
beradab menjadi beradab (
Umar bin Chatab yang membunuh anak perempuan, berubah total menjadi sahabat
Nabi dan berjuang menegakkan agama Allah). Dan
terbukti tidak ada
satupun hasil
pemikiran manusia yang bisa membawa manusia tidak beradab menjadi beradab.
Dengan demikian agama mempunyai peran yang sangat penting dalam merubah
perilaku manusia, sehingga sesuai tujuan penciptaan manusia dan Jin untuk beribadah kepada Allah
swt.
Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab , adil
adalah harmonisasi
idea/pemikiran berarti
ilmu pengetahuan/sains, beradab
adalah teknologi,
dengan demikian Majelis Kemanusiaan yang adil dan beradab tempatnya para cerdik
cendikia yang bertanggung jawab bagaimana potensi yang dimiliki bangsa, baik
potensi manusia dan alamnya diolah untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran bangsa dan negara.
Majelis
Kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan kaidah-kaidah sebagai berikut :
Majelis
Kemanusiaan yang adil dan beradab menetapkan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berkemanusiaan adil dan beradab.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab atas dasar Persatuan Indonesia.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab atas dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab atas dasar Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seluruh
Warga Negara Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab yang
selanjutnya akan diatur dalam undang-undang.
Majelis
Kemanusiaan yang adil dan beradab menetapkan nilai-nilai kemanusiaan ,yang adil
dan beradab atas dasar musyawarah mufakat yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang.
Sebagai
contoh gambaran tentang adil dan beradab, Sulawesi Utara
secara mayoritas masyarakatnya memeluk agama kristen,
sedangkan masyarakat yang beragama Islam misalnya hanya 100 orang, dilihat dari
aspek keadilan adalah adil kalau mereka membangun masjid, dan hak membangun ini
menjadi tidak beradab apabila mereka membangun masjid dengan ukuran 50 m x 50 m
ditengah-tengah masyarakat yang mayoriitas beragama Kristen. Para cerdik
cendikia bertanggung jawab dengan ilmu dan teknologi bagaimana terbangun
harmonisasi kehidupan antar umat beragama, sehingga tercapai kehidupan rukun
damai dengan penuh rasa keadilan dan betadab.
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda