![]() |
link gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAr_mJQByjtgs8N2IhOwZzujmqauGc7H1R57xPEEaj4S0MqJ7AXetQ1lMXOhEC52xUiYd2toIDjQmY-vluJiGmQRmWyBFXYE9GDc_7xmMXGht_Oko6kcaAWK68HqNFz4TssW30xXPavK3Z/s1600/polisi.jpg |
Infodesaku | Bogor - Adanya Peraturan Lalu
Lintas UU No.22 Tahun 2009 juga tidak menyebutkan tentang penilangan karena
telat pajak. polisi ternyata
tidak berhak menilang terlebih menahan motor
kita, kewajiban polisi hanyalah menegur pelanggar yang memang belum
membayar Pajaknya kepada pemerintah daerah.
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda...dan
itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Telah ditegaskan melalui Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, bahwa polisi hanya
boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan.
“Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu
sein menyala, dan seterusnya.
Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan
terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara
Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah
Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan.
Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang.
Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang
menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum
membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut
diserahkan kepada Dispenda setempat.
Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti
undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata
Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM,
apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.
Seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, dipastikan dalam undang-undang tersebut polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa
mengenai surat tilang:
Saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru
artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak
mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk
pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas
Polda Metro Jaya.
Kalau Agan memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni,
datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis
pelanggaran dan dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, agan bisa mengambil surat yang disita
polisi. Walhasil, Agan pun bisa mengirit waktu.
Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke
pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Agan boleh membayar di bawah ketentuan
denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”
Update
UU & Denda khusus Kendaraan Roda Dua
1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya
(diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat
nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1,
dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM)
(sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu
mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1
dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.
4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa
kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal
tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki
atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.
5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem,
penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106
ayat 3 junto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal
106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan
pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.
7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal
diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.
8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu,
sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1
(satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.
9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana
disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel
kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114
siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp 750.000.
Penyelewengan Tugas Kepolisian
Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Kepolisian dianggap menyeleweng bila:
1.Tindakan petugas menghentikan kendaraan bermotor untuk dilakukan
pemeriksaan tanpa ada dasar yang jelas, seperti pelanggaran yang tertangkap
tangan, atau pelaksanaan operasi kepolisian.
2. Meminta atau menerima denda terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa memberikan
surat tilang.
3. Menilang atau menyita kendaraan tanpa dasar yang jelas, seperti menilang
atau menyita kendaraan karena telat bayar pajak atau telat registrasi ulang
STNK, masih dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku
STNK.
sumber: zona Facebookers
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda