Infodesaku
| Bogor
Desa/kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang
mempunyai kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi bencana,
serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 24
Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah serta Surat
Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Nomor 1/IX/kpts/PKPK/2013
tanggal 30 September 2013 tentang Petunjuk Teknis Desa/Kelurahan Tangguh
Bencana di Kabupeten Bogor.
Dengan konsep
dasar masyarakat tangguh bencana,
yakni Masyarakat tangguh dapat menyerap
guncangan dan tekanan, baik melalui adaptasi atau resistensi/bertahan, Mampu
mempertahankan struktur kegiatan sosial dan terus berfungsi bahkan dalam
keadaan bencana serta Dapat memulihkan diri dan melenting balik setelah
kejadian-kejadian yang merugikan akibat bencana,
Maka masyarakat
akan menjadi pelaku
dalam penanggulangan bencana karena, masyarakatlah yang langsung mengahdapi bencana, hal itu tidak dipungkiri jika seringkali
pertolongan datang terlambat sehingga pada saat kritis harus mampu menolong dirinya sendiri dan orang
disekitarnya.
Adapun Sasaran
desa/kelurahan tangguh bencana,
yakni masyarakat
baik individu maupun kelompok yang tinggal di daerah berisiko bencana dan
memiliki kepedulian terhadap penanggulangan bencana di wilayahnya.
Hal itu dilakukan pada
tingkat Pemerintahan
desa/kelurahan di lokasi berisiko bencana yang belum memiliki kebijakan,
perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan
penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Pencarian dana yang
didapat dari bantuan yang bersumber dari Kelompok dunia usaha, perguruan tinggi, dan
LSM yang memiliki kepedulian dalam penanggulangan bencana di wilayah
desa/kelurahan tangguh bencana.
Untuk
menentukannya Desa/Keluarahn tangguh bencana diperlukan Pertimbangan dalam penentuan lokus desa/kelurahan tangguh
bencana, data yang dapat
dijadikan acuan untuk menentukannya antara lain, data risiko bencana
desa/keluarahan di Kabupaten Bogor,
hasil rekomendasi lokakarya juknis desa/kelurahan tangguh
bencana.
Adapun lokasi
yang dijadikan desa/kelurahan tangguh bencana Kabupaten Bogor harus memiliki persyaratan,
seperti Desa/kelurahan yang memiliki risiko bencana sesuai dengan
hasil analisa risiko bencana serta adanya
kesiapan, partisipasi aktif dan peran serta masyarakat yang bermukim di daerah
rawan bencana untuk membentuk Satgas PB.
Dan yang paling penting adalah adanya dukungan dari pemerintahan kecamatan
dan desa/kelurahan setempat, hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan desa/kelurahan
tangguh bencana dan belum
tersedianya atau kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
Berikut adalah data
Desa/kelurahan tangguh bencana yang telah dilaksanakan pada tahun 2013, seperti Kel. Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong (Didanai : APBD Kab. Bogor), Kel.
Karang Asem Barat Kec. Citeureup Didanai : IOM (International
Organization for Migration ), Desa
Cipayung Kec. Megamendung (Didanai
: IOM ) dan Desa
Cijayanti Kec. Babakan Madang. (Didanai
: IOM sedangkan Desa/kelurahan
tangguh bencana Desa Gunung Geulis Kec. Sukaraja (Didanai : APBD KAb. Bogor) telah dilaksanakan
pada tahun 2014.
Adapun Rencana tahun 2015 BPBD Kabupaten Bogor
akan mengadakan pendampingan /penguatan kapasitas Desa/Kelurahan Tangguh
Bencana yang telah dibentuk sebanyak 5 desa/kelurahan yakni : Kel. Pondok
Rajeg, Kel. Karang Asem Barat, Desa Cijayanti, Desa Cipayung dan Desa Gunung
Geulis.
Tahun 2015 BPBD Kab. Bogor akan melakukan
pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sebanyak 1 desa/kelurahan.
Menurut Yous Sudrajat selaku Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bogor, mengatakan, agar
Desa/Kelurahan yang akan dipilih menjadi Desa/Kelurahan Tangguh bencan harus
melalui beberapa tahapan, seperti Persiapan, penentuan target lokus desa/kelurahan
tangguh bencana, sosialisasi kegiatan kepada pemangku kepentingan, dan
pendaftaran/perekrutan calon anggota satgas PB desa/kelurahan tangguh bencana.
Lebih lanjut Yous menjelaskan jika setelah ada
penentuan tentunya harus melalui mekanisme pembentukan, dan kelompok Tangguh
BEncana akan diberikan pelatihan PB dasar untuk aparatur dan tokoh
masyakarat, pelatihan dasar satgas PB meliputi meteri : kaji cepat, pertongan,
penyelamatan dan evakuasi, dapur umum dan logistik, pemetaan partisipatif. Ujar Yous.
Adalah Penyelenggaraan kegiatan pra bencana, kegiatan tanggap darurat, dan kegiatan
rehabilitasi dan rekontruksi
Bencana itu yang mengurusi bukan hanya
Pemerintah saja, maka kami menyarankan para kelompok tangguh bencana turut proaktif
mencari bantuan Pendampingan, serta harus memulai melakukan
langkah sinergi, dengan cara penguatan kelompok usaha, pembinaan manajerial, operasional dan produktivitas usaha dan pemulihan kemandirian. Kata Yous memberi pengertian
Diakhir wawancara, Yous memberikan pemahanan
jika Persyaratan peserta kegiatan Desa/Kelurahan Desa Tangguh yakni harus memiliki kepedulian terhadap
penanggulangan bencana, Pria/wanita diutamakan berusia : 20 – 50 tahun, Berdomisili
di desa/kelurahan setempat dan Mempunyai integritas, motivasi terhadap komitmen diri
sendiri untuk menjadi relawan dan komitmen terhadap proses desa/kelurahan
tangguh bencana. | YAS
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda