Infodesaku | Pasangkayu, Sulbar
Mamuju utara.Pembangunan ir[gasi bambaira di desa kaluku nangka yang
tangani CV Bumi Pratama di angggap gagal itu ditengarai dikerjakan tidak sesuai
waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Sulawesi barat.
Pasalnya
proyek yang di anggarkan sebesar Rp 1,4 Millyar melalui dana alokasi khusus
(DAK) itu, melanggar mekanisme yang telah di tetapkan.
Proyek yang di mulai pada awal kontrak 24 juni 2014 dan mestinya
harus rampung pada tertanggal 16 november 2014, malah molor hingga bulan
desember.
Berdasarkan peraturan yang ada pihak pemerintahan Sulawesi barat
memblacklist CV. Bumi Pratama dan pembekuan untuk sementara waktu disamping itu
Rombu rasyid selaku direktur pada awal pekerjaan sudah mengcairkan dana sebesar
20 % dari pagu anggaran sementara bobot pekerjaan sampai batas waktu kontrak
hanya sebesar 11 % sehingga harus melakukan pengembalian dana sebesar 9 % dari
pencairan uang muka.
Masyarakat setempat menganggap, Ketua gabungan pengusaha kontruksi
(GAPENSI) itu yang juga direktur dari CV.Bumi Pratama , tidak layak menjadi
panutan bagi kontraktor yang eksis di mamuju utara, pasalnya tidak konsisten
dalam menangani pekerjaan nya.
| A.Asw/Idhar.

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda