Infodesaku | Depok
Pemkot Depok melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Bagian Ekonomi Setda,
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Keluarga (BPMK), sore lalu memeriksa perederadan buah apel impor dari AS yang
terkontaminasi bakteri listeria monocytogene.
Pemeriksaan dilakukan di empat
pasar swalayan, Jum’at (30/01/2015).
Rini Susilayanti petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPJB)
Disperindag Kota Depok mengatakan, bahwa ada dua jenis apel impor yang diduga
mengandung bakteri berbahaya tersebut, yaitu apel Granny Smith yang berwarna
hijau dan apel Gala yang berwarna merah.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di keempat swalayan,
kami sudah tidak melihat adanya kedua apel tersebut yang dijual,” ujar Rini.
Rini mengatakan bahwa sebelumnya pihak Disperindag sudah
diberikan surat edaran dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan
Konsumen yang berisi larangan memperdagangkan kedua jenis apel ini. Selain itu
dalam surat ini juga menghimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli apel
yang dimaksud untuk tidak mengkonsumsinya.
“Segera setelah mendapatkan surat tersebut, kami
memberikan informasi kepada para pedagang dan Alhamdulillah respon mereka cukup
baik,” jelas Rini.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Depok Nur
Aini mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan respon atas larangan peredaran
buah apel impor dari AS yang diduga berbahaya bagi manusia. Dalam pemeriksaan
ini, pihak pemkot juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk
mengutamakan keamanan produk yang mereka jual.
“Ini merupakan pemeriksaan dan sosialisasi kepada
pedagang buah terkait adanya bakteri dalam buah apel impor. Keamanan produk
makanan yang dijual harus diperhatikan, ini demi kesehatan masyarakat Kota
Depok,” jelasnya. | INDES
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda