Infodesaku | Manggar
Terhitung tanggal 1 Juli 2015,setiap perusahaan wajib
mendaftarkan karyawan dan tenaga kerjanya untuk mengikuti program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut meliputi
kecelakaan, kematian, pensiun dan hari tua.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung-Timur (Beltim),Syahrial. Satkernya, kata Syahrial akan ikut mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Menurutnya, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang dulu bernama
PT. Jamsostek kini berubah menjadi BPJS dan program ini sangat penting, karena
risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja dialami semua
orang."Karena kecelakaan kerja itu luas, dari mulai berangkat kerja hingga
pulang, nah justru kebanyakan kecelakaan di lalu lintas dibanding ditempat
kerja,"ujar Syahrial kemarin.Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung-Timur (Beltim),Syahrial. Satkernya, kata Syahrial akan ikut mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Karena hak pekerja ini bukan hanya upah, tapi diantanya ada kesehatan,
dan lain lain. termasuk semua pekerja, baik itu pembantu rumah tangga, sopir
dan pekerja lainnya, itu wajib didaftarkan dan wajib punya kartu BPJS.
"Jika hingga saat ini mereka belum punya kartu dan jika terjadi insiden
itu murni tanggung jawab perusahaan atau siapapun yang memberikannya pekerjaan
tersebut,"jelasnya.
"Untuk itulah pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai bunyi pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 109/2003 ini,"kata Syahrial.
Tahapan yang dimaksud antara lain, pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015. Sekaligus berlaku untuk pemberi pekerjaan selain penyelenggara mulai 1 Juli 2015 secara bertahap. |ADM
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda