Terbaru :
Home » , » Perusahaan wajibkan daftarkan karyawanya BPJS ketenagakerjaan

Perusahaan wajibkan daftarkan karyawanya BPJS ketenagakerjaan

Diposkan Oleh Unknown Tanggal 23 Nov 2014 | 21.32



Infodesaku | Manggar
Terhitung tanggal 1 Juli 2015,setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dan tenaga kerjanya untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut meliputi kecelakaan, kematian, pensiun dan hari tua.
 Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung-Timur (Beltim),Syahrial. Satkernya, kata Syahrial akan ikut mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Menurutnya, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang dulu bernama PT. Jamsostek kini berubah menjadi BPJS dan program ini sangat penting, karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja dialami semua orang."Karena kecelakaan kerja itu luas, dari mulai berangkat kerja hingga pulang, nah justru kebanyakan kecelakaan di lalu lintas dibanding ditempat kerja,"ujar  Syahrial kemarin.

Karena hak pekerja ini bukan hanya upah, tapi diantanya ada kesehatan, dan lain lain. termasuk semua pekerja, baik itu pembantu rumah tangga, sopir dan pekerja lainnya, itu wajib didaftarkan dan wajib punya kartu BPJS. "Jika hingga saat ini mereka belum punya kartu dan jika terjadi insiden itu murni tanggung jawab perusahaan atau siapapun yang memberikannya pekerjaan tersebut,"jelasnya.

"Untuk itulah pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai bunyi pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 109/2003 ini,"kata Syahrial.

Tahapan yang dimaksud antara lain, pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015. Sekaligus berlaku untuk pemberi pekerjaan selain penyelenggara mulai 1 Juli 2015 secara bertahap. |ADM
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang