Infodesaku | Pasangkayu, Mamuju Utara - Obat merupakan salah satu bagian terpenting
dalam proses penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan juga
pencegahan terhadap suatu penyakit, Penentuan obat untuk pasien adalah
wewenang dari dokter, tetapi para perawat dituntut untuk turut bertanggung
jawab dalam pengelolaan obat tersebut.
Mulai dari memesan obat sesuai order
dokter, menyimpan dan meracik obat sesuai order hingga memberikan obat kepada
pasien dipastikan bahwa obat tersebut aman bagi pasien dan mengawasi akan
terjadinya efek samping dari pemberian obat tersebut pada pasien.
Karena
hal tersebut maka perawat dalam menjalankan perannya harus dibekali dengan ilmu
keperawatan sesuai UU No. 23 th. 1992 pasal 32 ayat 3,Namun kesempatan
ini di manfaatkan oleh oknum perawat di RSUD Ako Pasangkayu,Mamujun Utara
,Sulawesi Barat.
Berdasarkan keterangan dari suami pasien bahwa ada obat yang
ditawarkan oleh perawat yang tidak jelas obat tersebut diambil dimana dan
ketika obat itu diserahkan kepada keluarga pasien perawat tersebut meminta
tebusan obat tersebut seharga Rp.1.950.000 padahal perawat tahu kalau pasien
adalah peserta BPJS.karena mengharapkan kesembuhan terhadap istrinya maka ia
berupaya untuk menebus obat tersebut “ saya membayar karena saya ingin istri
saya sembuh seperti semula meskipun saya harus memimjam kepada tetangga saya
pak “ kata jasman suami pasien tersebut.
Dalam
pemberian resep obat yang aman kepada pasien,dokter dan perawat sangat perlu
memperhatikan prinsip 6 benar dalam pemberian obat yang dianggap lebih
tepat untuk perawat.Yaitu klien yang benar, obat yang benar, dosis yang
benar, waktu yang benar.
Rute yang benar dan ditambah dengan dokumentasi yang
benar rekam medis dari prinsip ini hampir semuanya dilanggar oleh oknum perawat
tersebut karena melakukan kesepakatan dengan keluarga pasien untuk membeli obat
diluar ketentuan yang ada di rumah sakit tersebut.
Diduga obat itu berasal dari
obat yang dipasarkan dengan sistem MLM karena dilabel obat tersebut tertera
tulisan,” Tidak dijual bebas hanya dipakai dalam kalangan sendiri “
Dalam
pengembangan hasil Investigasi wartawan infodesaku yang menanyakan kepada perawat lain yang ada
dirumah sakit tersebut mengatakan, bahwa mereka juga baru tahu kalau keluarga
pasien membayar tebusan untuk obat tersebut, begitu juga saat dikomfirmasi salah
satu petugas BPJS mengatakan bahwa ada aturan untuk kwitansi yang dibayarkan
oleh BPJS, ”jadi yang di bayarkan adalah obat yang melalui resep dokter itupun
obat yang terdaftar “ ujarnya.
kepala rumah sakit ketika akan di komfirmasi di
ruangannya tidak berada di tempat dan sedang menghadiri acara di tempat lain,Bersambung. | ANDI ASWAN
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda