Infodesaku | Sumedang - Desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang dapat pengakuan dan di terapkan dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut definisi, Desa adalah sebuah aglomerasi
permukiman di area pedesaan yang pembagian administratifnya di bawah kecamatan
yang di pimpin oleh Kepala Desa terdiri dari beberapa Dusun dan di pimpin oleh
seorang Kadus/Kepala Dusun yang dasar hukumnya diatur dalam peraturan
pemerintah PP 72 tahun 2007.Adapun bentuk pengurusan anggarannya diproses
melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan bisa melalui pengajuan proposal
melalui pemda.
Indra Jayaatmaja (Sekretaris Lurah) yang mewakili ibu
lurah Kelurahan Pasanggrahan saat ditemui wartawan Infodesaku tidak menyinggung
mengenai kebijakan pemerintah khususnya mengenai anggaran desa. Anggaran kebijakan
desa dan kelurahan jelas berbeda seperti yang dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah PP 73 tahun 2007 bahwa kelurahan itu berdiri sendiri sebagai SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sedangkan desa ada ADD (Anggaran Dana Desa). |
Ys/Zn/Rs

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda