Infodesaku
| Jakarta - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi
Karim mengatakan mulai 2015 setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp.550
juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan 10 persen dari dana transfer
daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Untuk
tahun pertama ada sekitar Rp550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana
transfer sebesar Rp9,1 triliun untuk 73.000-an desa, jadi satu desa dapat
sekitar Rp150 juta, lalu ada ADD sekitar Rp400-an juta per desa," kata
Tarmizi di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional PMD di Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menggelontorkan 10 persen dari anggaran
dana transferdaerah untuk pembangunan desa.
Terhadap
pengelolaan dana tersebut, angka yang dikucurkan untuk tahap awal adalah
sebesar Rp9,1 triliun guna meningkatkan sumber daya manusia dalam mengelola
anggaran 10 persen dana transfer daerah tersebut.
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kucuran dana Rp9,1 triliun tersebut
dimaksudkan untuk persiapan bagi daerah hingga pada saatnya 10 persen dana
transfer daerah tersebut diberikan.
"Dana
Rp9,1 triliun itu nanti yang lebih diarahkan ke pelatihan-pelatihan supaya
nanti jangan sampai ada salah pengelolaan lalu banyak kepala desa masuk
penjara. Pelatihan itu nanti bekerja sama dengan BPKP dan Kementerian Keuangan karena PP Keuangan itu dilahirkan oleh
Menkeu," tutur dia.
Pelatihan
pengelolaan keuangan tersebut diberikan agar kelak para perangkat desa tidak
mudah menyalahgunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.
Selain
itu, Pemerintah juga akan menyalurkan dana desa tersebut melalui mekanisme
transfer dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Setiap
desa juga akan mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota
berupa, pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota
paling sedikit 10 persen.
Lalu,
alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan
keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
"Sekarang
ada sanksi di PP baru kami, kalau ADD tidak dicairkan (oleh kepala daerah),
maka Pemerintah juga akan menangguhkan pencairan dana ke daerah itu," ujar
Mendagri, menegaskan. (*)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda