Infodesaku | Selinsing, BELTIM – Beberapa waktu
lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim)
melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI)
darat serta rajuk
ilegal di wilayah Sungai Aik Merantik dan sungai Teluk Norman Desa Selinsing, Kecamatan
Gantung.
Dalam
kegiatan penertiban tersebut, anggota Satpol PP dibantu Kepala Desa (Kades)
Selinsing, Haryanto dan Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Selinsing . Operasi
penertiban dilakukan karena kegiatan penambangan terindikasi mencemari sumber
air bersih .
Kades
Selinsing,Haryanto menuturkan Sungai Aik Merantik merupakan sumber air baku.
Kegiatan penambangan Aik Merantik ini mulai dilakukan sejak Tahun 2008 lalu, Pihak
Desa Selinsing kata dia,sebelumnya sudah pernah memanggil para penambang karena
banyak pengaduan dari masyarakat disekitar Aik Merantik yang merasa terganggu
dengan adanya kegiatan pertambangan tersebut.
”Selaku
Kades saya tidak pernah melaporkan tentang kegiatan penembangan .Namun saya
selaku pribadi tidak setuju dengan adanya kegiatan penambangan di Sungai Aik
Meranti karena sungai ini biasa digunakan masyarakat,
Terutama
pada saat musim kemarau panjang,”.jelas Haryanto.
Sementara
itu menurut mformasi yang didapat dari para penambang dan Kades Selinsng, lokasi
tambang diperkirakan masuk kedalam wilayah Penambangan Rakyat(WPR).Namun pihak
Desa belum bisa memberikan informasi mengenai batas batas WPR yang dimiliki.
Disisi
lain, kepala seksi Operasional, penindakan dan penegakan Peraturan Daerah
Nazirwan, yang seizin kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung timur Sudiono
menjelaskan, pada saat melakukan penertiban di Areal kegiatan TI rajuk di
wilayah Desa Selinsing,mereka menemukan pekerja sedang melakukan kegiatan
pembongkaran TI rajuk.
Untuk
itu Satpol PP memberikan peringatan kepada penambang melalui Kades Selinsing
untuk membongkar TI rajuknya dalam dua hari sebelum ditertibkan secara paksa
oleh pihak Pol-PP.
”Saat
ini Satpol PP memutuskan untuk menghentikan kegiatan Operasional sementara. Hal
ini akan dilakukan hingga Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Betim
melakukan peninjauan kembali batas WPR. Kita sangat mengapriasi perangkat desa
Selinsing yang dengan aktif ikut berperan dalam menjaga kertiban dan
ketentraman umum dan mentaati segala aturan yang berlaku,” jelasNazirwan .
Masyarakat
Desa Selinsing menyambut baik dengan adanya upaya penertiban ini. Hal senadapun
disampaikan suwandi selaku Toko masyarakat desa setempat dan sangat berharap uutuk
segera kegiatan pertambangan ilegal tersebut ditertibkan secara tuntas,” tegasnya
kepada Infodesaku. | ADIYA

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda