Infodesaku |
SULBAR - Di sebagian besar kalangan yang berkutat di perpajakan tentu
mengetahui ikhwal bahwa salah satu pendapatan terbesar negara di
sektor pajak adalah cukai rokok. Hal tersebut telah memancing sejumlah
pengusaha untuk meraup keuntungan besar. Namun sayangnya,
sebagian dari
pengusaha tersebut justru melenceng dengan merekondisi cukai rokok, dengan
jalan memberi label yang tidak sesuai peruntukan untuk setiap kemasannya.
Alhasil, rokok tersebut berhasil menyentuh pasar di wilayah Provinsi Sulawesi
Barat. Hingga saat ini, informasi dari beberapa sumber di lapangan, untuk
sebuah agen saja (Toko grosiran, Red) yang bertahun tahun menjual rokok semi
illegal tersebut memperoleh omset belasan hingga puluhan juta rupiah perbulan.
Kelakuan oknum
distributor bukannya tidak diketahui oleh pihak yang paling berkompeten untuk
menangani persoalan tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam
hal ini Penyidikan dan Penindakan (P2) yang seharusnya menjadi pihak paling
berhak menangani, ternyata hanya jadi mainan bagi oknum distributor. Terbukti
dengan turunnya P2 kelapangan tak membuat para pemain cukai takut, kucing
kucingan pun jadi santapan oknum distributor dengan pihak P2.
Persoalan lain
yang muncul dari rumor dikalangan oknum pengusaha, bahwa adanya setoran-setoran
wajib untuk beberapa oknum pihak yang berkepentingan di alur distribusi rokok
semi ilegal sudah jadi bagian dari bisnisnya. “saya pernah di suruh transfer
uang ke rekening khusus, tapi tolong saya jangan dilaporkan karena pasti saya
dipecat dari perusahaan, istri saya mau makan apa”, ungkap salah seorang
karyawan pada sebuah perusahaan distributor rokok semi ilegal.
Fenomena lain
yang muncul adalah bocornya informasi saat petugas P2 mengadakan sidak, karena
hasilnya dapat dipastikan sangat sedikit dari banyaknya barang yang beredar
untuk sekali operasi. Hasil pantauan wartawan Infodesaku dilapangan menemukan
fakta bahwa jenis rokok yang di razia hanya bertahan sebulan, setelah itu dapat
dipastikan akan beredar kembali. Atau berganti merek rokok tapi tetap dengan
oknum distributor yang sama.
“susah memang
untuk diberantas rokok beginian (bercukai ilegal, red), setiap bea cukai mau
turun pasti ditau duluan. Kalaupun gudang di gerebek, barangnya sudah tidak
ada. Dulu saja rokok di simpan dirumah kontrakan, sekarang dititip sama agen,
di kasih diskon khusus pasti mereka mau, apalagi barang laku. Nah, LSM atau
wartawan mana yang bisa lacak kalau sudah begitu” ungkap sumber lain.
Hasil pantauan
wartawan infodesaku di lingkup Provinsi Sulawesi Barat, dalam penetralisiran
peredaran cukai rokok semi ilegal ini dapat dipastikan tak akan dapat
diselesaikan oleh pihak penyidik dan penindakan dari Dirjen bea dan cukai
sendiri. Pihak kepolisian, kejaksaan, disperindag, pemda bahkan masyarakat
setempat seharusnya bisa ikut ambil bagian dalam penindakan di lapangan, demi
menyelamatkan uang negara.
“pajak dari rokok
dipergunakan untuk pembangunan di Indonesia, kalau mereka curangi cukainya
berarti sama saja koruptor, pedagang yang ikut terlibat memasarkan racun murah
itu pun wajar jika dikatakan terlibat”, ujar salah satu LSM lokal di Sulbar.
Upaya penanganan
untuk menekan tingginya angka manipulasi cukai rokok di Sulawesi Barat
sebenarnya dapat di lakukan, selama kesadaran pihak pemerintah untuk
menyelamatkan uang Negara dilaksanakan dengan serius. “ memanipulasi cukai
rokok berbeda dengan minuman keras, baik dari segi harga dan dampaknya, jadi
oknum pedagang masih agak sulit mencari keuntugan besar menjual miras.
Tapi
rokok dapat dipastikan untung besar, karena disamping sudah jadi kebutuhan
pokok bagi perokok aktif berpenghasilan menengah kebawah, harga yang ditawarkan
juga benar-benar sangat terjangkau, sekitar 5 sampai 6 ribu perbungkus yang
isinya bisa sampai 16 sampai 20 batang” ungkap sumber yang merupakan mantan
salah satu sales pada distributor rokok semi ilegal | AL.035

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda