Infodesaku | Depok
- Pemkot Depok kembali melaksanakan Jum’at Bersih sebagai upaya mendukung
program andalan Kota Depok Bersih dan Hijau. Kali ini bertempat di Perum Samara
Kelurahan Tanah Baru, Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il bersama segenap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan warga sekitar melakukan kegiatan
kebersihan sepanjang jalan Tanah baru, Jum’at (22/11/2013).
“Proses
diawali oleh pemilahan jenis sampah yaitu sampah organik dan non organik, kedua
lalu diolah menjadi pupuk organik di biopori, ketiga proses pembuatan bank
sampah, dan terakhir residu organik maupun non organik dikumpulkan untuk
diangkut Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” ujar Nur.
Selanjutnya
Nur menjelaskan bahwa dalam rumah tangga harus melaksanakan pemilahan
sampah organik dan non organik, selanjutnya sampah organik berupa sampah dapur
harus dimasukan ke biopori. Hal kedua adalah sampah organik besar yang masih
bisa diproses menjadi pupuk organik juga harus dimanfaatkan, oleh karena itu
fasos fasum di lingkungan sekitar harus dibuat tiga lubang untuk
menampung sampah organik besar yang tidak bisa ditampung di rumah.
“Tiga
lubang ini untuk menampung sampah organik dengan bentuk lapisan sampah organik
dan tanah. Sampah organik lalu ditimbun tanah, kemudian ditimbun lagi oleh
sampah organik dan begitu sampai beberapa lapis. Dengan begitu akan terjadi
proses komposisasi yang memakan waktu sekitar 3-6 minggu. Kami sarankan lubang
berukuran 80×80 cm dengan kedalaman 1 meter dengan harapan membuat sampah
organik di kawasan tersebut menjadi kompos,” jelas Nur.
Hal
berikutnya yaitu pemanfaatan sampah non organik dengan cara dikumpulkan di bank
sampah sekitar, sampah-sampah tersebut bisa didaur ulang sehingga memberikan
dampak ekonomi bagi masyarakat. Hal terakhir adalah sampah non organik yang
residu tidak bisa dipakai di bank sampah dan sampah organik hendaknya
dikumpulkan ke dalam TPS kemudian dikoordinasikan ke DKP untuk diangkut ke TPA,
dan direncanakan untuk diproses menjadi bahan bakar listrik generator.
“Kita
sudah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa sesuai Perda Kota Depok Nomor
16 tahun 2012 tentang tertib persampahan, kita sudah terus sosialisasikan bahwa
yang membuang sampah sembarangan ada sanksinya, mereka yang membakar sampah
sembarangan juga ada sanksinya,” ujar Nur saat ditanya mengenai perilaku
masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan. (*)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda