Infodesaku-Sulsel-Seperti yang sudah-sudah, penangkapan dan
pemusnahan rokok bercukai ilegal yang kerap kali di identikkan sebagai suatu
aksi penyelamatan keuangan Negara, ternyata tak memberi efek jera bagi pelaku
yang dengan entengnya terus saja memproduksi dan mengedarkan barang yang
merugikan Negara dan perekonomian di Indonesia. Di Sulawesi Selatan pun sudah
jadi buah bibir dimasyarakat, khususnya di pedesaan. Penduduk perokok aktif
yang mengkonsumsi rokok lentingan kini banyak yang pindah ke rokok murah dengan
harga mulai empat hingga enam ribu rupiah perbungkusnya.
Dari sumber yang diperoleh bahwa Direktorat Jendral Bea dan
Cukai (DJBC) Sulawesi telah memusnahkan rokok tembakau sebanyak 526.400 batang
senilai Rp 236 juta, pada Selasa (24/9) lalu. Tentu saja nilai barang tersebut
hanya sebagian kecil dari hasil penangkapan, karena menurut beberapa sumber,
bahwa penggerebekan yang di lakukan oleh pihak DJBC sering kali bocor ke pelaku
pedagang rokok cukai ilegal.
Berdasarkan pantauan wartawan Infodesaku di beberapa daerah
yang tersebar di Sulawesi Selatan. Pelaku usaha perdagangan cukai rokok ilegal
ini ternyata kebanyakan dilakukan oleh pengusaha rokok yang bermodal tebal.
Karena sejauh pengamatan dan informasi yang di himpun wartawan, kebanyakan dari
pengusaha tersebut terindikasi merekrut koneksi yang mampu melancarkan aksinya.
Terbukti mulai toko grosiran hingga pedagang kaki lima tetap saja dengan
entengnya memajang rokok tanpa takut sedikitpun, yang tanpa mereka sadari
pedagang rokok illegal pun bisa terancam pidana.
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi yang
diwakili oleh Hastho, salah satu Intelijen diruang kerjanya bersama wartawan
Infodesaku sesaat menerima laporan dari Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai
(DJBC)secara tegas akan menindak lanjuti semua laporan dari masyarakat. “beberapa
barang bukti ini saya simpan dan akan kami tindaklanjuti, dan perusahaan yang
di maksud akan kami dalami sesuai bukti” ungkapnya kepada wartawan Infodesaku.
Beberapa pedagang yang tersebar dibeberapa daerah di Sulsel
mengaku tidak tau menahu soal cukai rokok. “ kami tidak mengerti soal cukai
rokok, kalau ada yang tawarkan, jelas kami beli kalau harga cocok. Apalagi rokok
ini laku, jelas kami jual pak”. Ungkap salah seorang pedagang sambil menunjuk
rokok yang di maksud, dan ternyata rokok bermasalah karena kemasan 20 bungkus
dilekati pita cukai 12 Batang dan berasal dari perusahaan rokok di daerah Jawa.
Disinilah fakta bahwa ternyata perdangan rokok cukai illegal
masih akan makin merakyat. Jika semua lini di Birokrasi pemerintah tidak turun
tangan, maka akan dipastikan Negara akan makin hancur karena salah satu
pendapatan Negara terbesar adalah cukai
Rokok, dan upaya sosialisasi ke padagang perlu segera dilakukan. (ALBAR)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda