Terbaru :
Home » , » KPUD Depok Tetapkan Alat Peraga Kampanye

KPUD Depok Tetapkan Alat Peraga Kampanye

Diposkan Oleh infodesaku Tanggal 11 Okt 2013 | 19.33

INFODESAKU.COM-DEPOK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima orang menjadi anggota KPUD Depok. Mereka dilantik pada tanggal 3 Oktober 2013 lalu. Warga Depok mengharapkan mereka yang terpilih diharapkan mampu membangun Kota Depok yang lebih baik kedepannya.
Nama-nama anggota KPUD Kota Depok yang lolos yaitu Titik Nurhayati, Suwarna Wirya Sumarta, Nurhadi, Ahmad Arif, dan Nana Sobarna.
Titik Nurhayati ketika ditemui di Gedung Salasar, Rabu (10/10/2013) menjelaskan bahwa pihaknya bersama empat orang anggota yang baru telah mulai melakukan kegiatan. “Mengenai perkembangan terkini terkait pemilu tahun depan, Senin kemarin kami telah melakukan pengecekan tempat pemilihan tetap. Hingga saat ini juga masih berlangsung pengecekannya. Selain itu kami juga meneliti sistem input yang akan digunakan nanti,” jelasnya.

Sementara itu,  KPUD Depok juga menetapkan alat peraga kampanye dan zonasi kampanye yang sebaiknya digunakan Senin kemarin. Titik mengatakan, besok akan diadakan sosialisasi mengenai penggunaan alat tersebut.
KPUD Depok akan membuka rekruitmen menjadi relawan demokrasi ketika pemilu berlangsung. “Kami akan melibatkan masyarakat untuk menjadi relawan demokrasi agar masyarakat terlibat langsung dalam hal ini. Relawan demokrasi nantinya akan dibagi menjadi 25 unsur,” tambah Ketua KPUD Depok ini.
Titik menambahkan, pihaknya akan membantu pemerintah dalam mengajak masyarakat Depok untuk peduli terhadap pemilu. Masyarakat diharapkan aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Selain itu juga dapat memberikan apresiasi kepada calon-calon legislatif. (*)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang