![]() |
AKP DIDIK PURWANTO kasatreskrim |
INFODESAKU.COM-BOGOR-Kasat
Reskrim Polres Bogor mengatakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat
tanah di Desa Sukaharja sedianya berlangsung di Polda Jabar, Rabu (23/10/2013)
besok.
Hal ini terkait
penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3 hektar yang melibatkan
terlapor oknum Kades Sukaharja Karyadi Fandrek dan istrinya Romsi Karyadi.
Perkara yang
laporannya sudah masuk ke polres Bogor sejak 18 april 2013 hingga kini masih
dalam proses.
Saat
dihubungi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan pihak tim
penyidik meminta waktu untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah
yang saat ini masih dalam proses.
Setelah
meminta keterangan dari sejumlah saksi, kini prosesnya menuju gelar perkara di
Polda Jawa Barat. “Insya’ALLAH akan dilakukan gelar perkara besok (Rabu 23 oktober 2013-red). Semoga gelar
perkara bisa berjalan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, Selasa
(22/10/2013) sore.
Atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini,
terlapor Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi terancam pasal 263 dan 266 KUHP
Pidana.
Dihari yang
sama, pelapor Wayan Supadno mengungkapkan terkait informasi yang telah
diperolehnya berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di BPN pada hari
Jumat tanggal 18 oktober 2013 kemarin.
“Saat itu
Bagian Pengukuran Lapangan BPN Kabupaten Bogor telah menyatakan Karyadi Fandrek
telah menjual tanah milik Wayan Supadno kepada Imam Baidhowi. Tapi, kenapa
terlapor belum dijadikan DPO?, padahal, berdasarkan bukti dan fakta secara
authentic serta sejumlah saksi telah menguatkan dugaan,” keluhnya, Selasa
(22/10.2013) pagi.
Menurutnya,
sejak awal Kanit 1 Satreskrimum Polres Bogor pernah menjanjikan penanganan
kasus ini bisa dituntaskan paling lambat tiga bulan. Bahkan, penyidik sudah
memeriksa 34 saksi dan melakukan pemanggilan terlapor selama dua kali namun
terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada pemanggilan paksa,
padahal SPDP telah dikirm oleh Tim Penyidik kepada Kejaksaan Bogor, bahkan izin
persetujuan sita dan penggeledahan telah di terbitkan oleh Pengadilan Negeri
Bogorm” ungkapnya. (als)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda