Infodesaku Sulsel - Terkait permasalahan hukum yang menurut Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan KOMNAS HAM, Manager Nasution, bahwa Nuraeni dan Ibunya yang telah melanggar pasal 167 dan 55 KUHP tentang Penyerobotan lahan seluas 1,8 H meminta kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk mencermati kembali kasus
Pidana karena berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Namun apa yang terjadi, vonis pengadilan telah menetapkan Nuraeni dan Ibunya sebagaiTerdakwa.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tahsin SH, MH
yang di damping oleh dua Hakim Anggota beserta Abdul Muchlis Hasan, SH sebagai
Panitera Pengganti yang menetapkan Nuraeni Binti Nurdin dan Fatmawati Binti
Caburu dalam petikan putusan bernomor : 51/PID.B/2013/PN.SUNGG beberapa waktu
lalu telah menetapkan kedua wanita tersebut bersalah dan memvonis empat bulan
hukuman dan masa percobaan delapan bulan yang tak dijalaninya membuat beberapa
pihak bertanya Tanya mengenai proses hukum yang terjadi.
Sumber yang mengetahui kronologis peristiwa hukum yang
mendera kedua wanita tersebut merasa kaget, karena menurutnya mereka itu
korban, dan bukan tersangka.
Sementara wartawan Infodesaku yang kelapangan menemukan
beberapa kejanggalan yang seharusnya menjadi bahan dasar petunjuk hukum, diantaranya adalah sebuah surat tahun 1978 yang
dibuat oleh pemilik tanah, susunan keluarga dan ahli waris. Yang pada intinya
Nuraeni dan ibunya adalah ahli waris dari tanah milik pemilik sahnya. Namun karena
ulah paman Nuraeni yang melakukan pertukaran tempat dengan orang lain tanpa sepengetahuan
orang tuanya, maka rumah serta kebun Nuraeni
dan Ibunya Rata dengan tanah akibat eksekusi tanpa ada kompensasi ganti rugi.
Dalam surat yang di miliki Nuraeni jelas menuliskan bahwa
Pemilik tanah telah memberikan kuasanya untuk mendirikan rumah dan
mengolah/menggarap tanah seluas 1,8 Hektar. Namun apa yang terjadi. Hukum berbicara
lain, dan Nuraeni yang memiliki tiga anak serta ibunya harus menderita
berkepanjangan hingga saat ini lantaran kasus Perdata, Pidana dan kehidupan
telah menderanya. Namun hingga saat ini, Nuraeni yang ditemui untuk
diwawancarai sangat berharap kepada semua pihak yang peduli dengan proses hukum
yang dianggap masih ganjil, bisa membantunya.
Dan yang menjadi keunikan tersendiri adalah surat balasan
dari Komnas HAM yang di tulis pada tanggal 7 Mei 2013, baru tiba di tangan
Nuraeni pada 2 Oktober 2013 melalui kantor POS Malino, Kabupaten Gowa. (Albar)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda