Terbaru :
Home » » TERKAIT PELANGGARAN HAM VONIS JATUH, SURAT BARU TIBA

TERKAIT PELANGGARAN HAM VONIS JATUH, SURAT BARU TIBA

Diposkan Oleh Unknown Tanggal 31 Okt 2013 | 19.45


Infodesaku Sulsel - Terkait permasalahan hukum yang menurut Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan KOMNAS HAM, Manager Nasution, bahwa Nuraeni dan Ibunya yang telah melanggar pasal 167 dan 55 KUHP tentang Penyerobotan lahan seluas 1,8 H meminta kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk mencermati kembali kasus
Pidana karena berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Namun apa yang terjadi, vonis pengadilan telah menetapkan Nuraeni dan Ibunya sebagaiTerdakwa.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tahsin SH, MH yang di damping oleh dua Hakim Anggota beserta Abdul Muchlis Hasan, SH sebagai Panitera Pengganti yang menetapkan Nuraeni Binti Nurdin dan Fatmawati Binti Caburu dalam petikan putusan bernomor : 51/PID.B/2013/PN.SUNGG beberapa waktu lalu telah menetapkan kedua wanita tersebut bersalah dan memvonis empat bulan hukuman dan masa percobaan delapan bulan yang tak dijalaninya membuat beberapa pihak bertanya Tanya mengenai proses hukum yang terjadi.
Sumber yang mengetahui kronologis peristiwa hukum yang mendera kedua wanita tersebut merasa kaget, karena menurutnya mereka itu korban, dan bukan tersangka.
Sementara wartawan Infodesaku yang kelapangan menemukan beberapa kejanggalan yang seharusnya menjadi bahan dasar petunjuk hukum,  diantaranya adalah sebuah surat tahun 1978 yang dibuat oleh pemilik tanah, susunan keluarga dan ahli waris. Yang pada intinya Nuraeni dan ibunya adalah ahli waris dari tanah milik pemilik sahnya. Namun karena ulah paman Nuraeni yang melakukan pertukaran tempat dengan orang lain tanpa sepengetahuan orang tuanya, maka rumah serta kebun  Nuraeni dan Ibunya Rata dengan tanah akibat eksekusi tanpa ada kompensasi ganti rugi.
Dalam surat yang di miliki Nuraeni jelas menuliskan bahwa Pemilik tanah telah memberikan kuasanya untuk mendirikan rumah dan mengolah/menggarap tanah seluas 1,8 Hektar. Namun apa yang terjadi. Hukum berbicara lain, dan Nuraeni yang memiliki tiga anak serta ibunya harus menderita berkepanjangan hingga saat ini lantaran kasus Perdata, Pidana dan kehidupan telah menderanya. Namun hingga saat ini, Nuraeni yang ditemui untuk diwawancarai sangat berharap kepada semua pihak yang peduli dengan proses hukum yang dianggap masih ganjil, bisa membantunya.
Dan yang menjadi keunikan tersendiri adalah surat balasan dari Komnas HAM yang di tulis pada tanggal 7 Mei 2013, baru tiba di tangan Nuraeni pada 2 Oktober 2013 melalui kantor POS Malino, Kabupaten Gowa. (Albar)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang