INFODESAKU.COM-BOGOR-Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan
mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Dasar didirikannya BUMD adalah peraturan
daerah (perda) dan Tujuan dari
BUMD salah satunya adalah untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah
serta membangun ekonomi kemasyarakatan.
Tetapi
sangat disayangkan, di Negara ini banyak BUMD milik pemerintah dareah maupun
pemerintah Kabupaten yang hanya merugi dan menggerogoti APBD saja seperti
akhir-akhir ini banyak diberitakan media. Dalam
kenyataannya bahwa banyak BUMD justru belum mampu memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap PAD dan justru lebih
banyak suntikan dana dari Pemerintah Daerah dari pada keuntungan yang didapat.
Kondisi tersebut menjadi dengan pasti malah menjadi beban bagi APBD.
Salah satu contoh seperti salah satu BUMD milik PEMKAB
Bogor, PT. Prayoga Pertambangan dan Energi, yang didirikan berdasarkan PERDA Kab Bogor No. 3 Tahun 2011, dengan besar investasi
PEMKAB Bogor Rp 50.000.000,- (lima puluh
miliar) pada tahun 2013 ini kemungkinan besar akan kembali mengajukan penambahan dana
penyertaan modal kepada PEMKAB Bogor diatas Angka Rp 200.000.000,- (dua ratus
miliar, sementara rencana permintaan penambahan penyertaan modal BUMD ini
banyak menuai kontropersi dari berbagai pihak di Kabupaten Bogor.
Adanya rencana ini diakui
oleh HUMAS dan Kepala Bidang Hukum PT.
Prayoga Energi dan Pertambangan yang juga mengaku Seorang Advokad, mantan
wartawan dan aktivis LSM Jajang Furqon saat dikonfirmasi pewarta
Infodesaku di kantornya yang berada dibilangan PEMKAB Bogor. Kalaupun apakah
usulan penambahan penyertaan ini disetujui atau tidak jumlah besarannya yang
pasti pihak kami akan berupaya mendesak agar dapat dipenuhi dan itu wajar saja,
menurutnya.
Dikatannya bahwa investasi awal PEMKAB Bogor sebesar 50 M
(miliar) itu belum seberapa, jika digunakan untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan yang bergerak dibidang
pertambangan, 50M itu telah terserap hanya untuk belanja investasi dan
kebutuhan penelitian untuk lima bidang usaha yang akan dijalankan oleh BUMD ini
yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas (PT).
Adanya rencana penambahan penyertaan modal ini menurut Pengamat
Sosial/Politik Abu Yazid, perlu
dikaji lebih jauh. Pasalnya, keberadaan BUMD PT. Prayoga Energi Dan Pertambangan ini belum
memberikan kontribusi pemasukan kepada daerah,
karena semakin banyak dana diberikan dikhawatirkan hanya akan
membebankan APBD Kabupaten Bogor dan makin banyak uang daerah yang menguap.
Harus jelask dulu kontribusi BUMD yang
menerima penyertaan modal dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,
beban APBD sudah berat jangan ditambah lagi.
Menurutnya, BUMD yang menunjukan prestasi kerja dengan
memberikan pendapatan kepada daerah secara bertahap layak untuk ditambah penyertaan modalnya.
Perlu Dikaji Pengajuan Penambahan penyertaan modal harus jelas dulu, idealnya
BUMD telah mampu memberikan kontribusi yang jelas kepada daerah meskipun harus
bertahap dalam beberapa tahun. Selama ini kesannya, BUMD menjadi beban bagi
APBD karena tidak sebandingnya kontribusi yang diberikan dengan penyertaan
modal diterima.
Perlu
dipertanyakan keberadaan PT. Prayoga Energi Dan Pertambangan ini untuk mendapat penambahan penyertaan
modal lagi, BUMD ini harus mendapat pengkajian serius dulu dari berbagai aspek,
seperti apakah kinerjanya sudah memenuhi azas profesinalime, sudahkah dilakukan
inventarisir dan evalusi oleh dinas atau instansi terkait lainnya, jika perlu
di audit dulu oleh BPK RI, selain itu Selain itu perlu ditingkatkan juga kompetensi SDM pada BUMD
ini. Juga perlu adanya sistem dan mekanisme pengelolaan serta sistem pemasaran.
Termasuk pola membangun sistem pengelolaan keuangan yang kuat sehingga
dapat efektif dan efisien serta
memiliki daya saing yang kuat dan perlu banyak belajar dari daerah lain yang
dinilai berhasil dalam pengelolaan BUMD.
Sejauh ini belum
banyak keterangan yang diperoleh dari Infodesaku dari pihak direktur utama
PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi yang sangat sulit ditemui dan konfirmasi
tertulis yang dilayangkan oleh Infodesakupun sampia berita ini diturnkan belum
dijawab padahal kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) sebagai Badan
Publik semestinya berbagai informasi yang dibutuhkan dengan mudah dapat
diperoleh. Padahal jelas Dalam kaitan ini, Kementerian Dalam Negeri telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 538/668/Keuda tentang Pelaksanaan
Keterbukaan Informasi Publik Badan Usaha Milik Daerah. Surat Edaran tertanggal
29 Juni 2012 ini ditandatangani Dirjen Keuangan Daerah Dr. Yuswand A.
Temenggung.
Kementerian
Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah tempat BUMD berada memperhatikan enam
hal. Pertama, menyediakan informasi publik di website Pemda atau laman
BUMD bersangkutan. Informasi publik yang disediakan adalah sebagaimana dimaksud
pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kedua, menyusun mekanisme atau SOP mengenai permintaan
informasi dan penanganannya yang murah, cepat, dan mudah serta melaksanakannua
sebagaimana dimaksud pasal 21 dan 22 UU KIP dengan menyediakan meja informasi
atau melalui website.Ketiga, mengumumkan kinerja layanan informasi sebagaimana dimaksud pasal 12 UU KIP melalui website.dan perlu juga dijadikan acuan
Selanjutnya
pada KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG KEPENGURUSAN
BADAN USAHA MILIK DAERAH MENTERI DALAM NEGER Bagian Ketiga Tahun Buku, Laporan
Keuangan dan Tahunan Pasal 9 dijelaskan
(1)
Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwim.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.
Demikian dengan peraturan lainya, infodesaku
akan menyajikannya pada edisi berikut, semoga saja BUMD jangan hanya membebani Pendapatan
Asli Daerah yang pada akhirnya menjadi kerugian bagi Daerahnya terlebih
Rakyatnya. (RED)

Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda