Terbaru :
Home » , , , , , » Kepala desa di Kabupaten Blora Meradang PP 43 Belum Juga Di Revisi.

Kepala desa di Kabupaten Blora Meradang PP 43 Belum Juga Di Revisi.

Diposkan Oleh desa krocok Tanggal 22 Jun 2015 | 22.24


Infodesaku BLORAPupus sudah harapan kepala desa di Kabupaten Blora. Hal ini disebabkan PP 43 yang digadang-gadang akan direfisi dan sudah ada di meja Presiden RI tesebut sampai detik ini juga belum ditandatangani.
Meski begitu, para kepala desa tetap optimis bahwa PP 43 tersebut akan ditandatangani. Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Para kepala desa Se Jawa Bali datang ke istana presiden untuk  menemui presiden republik Indonesia terkait tuntutannya segera merefisi PP 43 tersebut.
Setelah ada perwakilan sebanyak 10 orang yang diterima langsung oleh kemendagri serta presiden Republik Indonesai Joko Widodo, mereka dijanjikan refisi akan ditandatangai dalam waktu dua minggu.
Tapi sampai saat dan detik ini juga, PP 43 tersebut yang dikabarkan sudah ada dimeja presiden belum juga ditandatangani. Hal ini berdampak pada belum cairnya dana ADD dan siltap yang menjadi hak desa serta perangkat.
Kepala BPMPKB Winarno melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Tumei Suharno mengungkapkan sampai saat ini belum ada refisi PP 43 yang dulu di janjikan presiden. Mski begitu sudah ada 171 desa yang sudah mengirim dan melengkapi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2015. “Masih sekitar 100 yang belum mengirimkan dan melengkapi APBDes 2015,”jelasnya.
Dia menambahkan, Penghasilan Tetap Penyusunan APBDes merupakan salah satu syarat pencairan dana alokasi desa (ADD). Selain APBDes, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah pemerintah desa menyerahkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Belum cairnya ADD berdampak pula pada belum dibayarkannya penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa. Jumlah desa di Blora sebanyak 271 desa.
Sementara itu sebelumnya, Kepala BPMPKB Winarno mengungkapkan, belum cairnya siltap terjadi karena masih banyaknya desa-desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan, di antaranya menyerahkan APBDes. ’’Ini sudah memasuki pertengahan tahun. Kami berharap semua desa segera menyelesaikan persyaratannya agar anggaran bisa segera cair,’’ tandasnya
Seperti diketahui bersama belum lengkapnya rancangan APBDes tersebut berdampak pada belum cairnya dana APBDes sendiri. Bahkan honor ribuan orang perangkat dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) juga menjadi molor. Dana ADD sendiri besarannya antara Rp 245 juta hingga Rp 750 juta perdesa.
Tumei menambahkan, sejauh ini, sudah ada sekitar 171 desa yang berkasnya sudah naik ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD), sudah dilengkapi surat perintah membayar (SPM), juga surat perintah pembayaran dana (SP2D), dan 100 desa lagi menunggu rekomendasi. “Untuk 171 desa sudah siap SPM dan SP2D, sedang 100 desa lagi tahap permintaan rekomendasi DPPKAD untuk dibuat SPM/SP2D,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPMPKB Kabupaten Blora, membantah tudingan menggajal pencairan ADD  untuk 271 desa TA 2015, karena sampai akhir April kemarin belum ada satu desapun yang menyerahkan syarat administrasi. Dampaknya, selain tunjungan ribuan perangkat desa (Perdes) dan ADD tidak kunjung cair.
ADD untuk 271 desa itu, April 2015 ini seharusnya sudah cair yang 40 persen, disusul 40 persen lagi pada Agustus 2015, dan yang 20 persen lagi Oktober 2015, termasuk bagi hasil pajak dan restribusi rata-rata Rp 12 juta perdesa.
Sementara itu, Kepala Paguyuban kepala desa Se kabupaten Blora Hery Agung Laksono membenarkan belum ditanda tanganinya refisi PP 43 tersebut. Meski begitu pihaknya tetap optimis bahwa PP 43 tesebut nantinya akan di tanda tangani oleh Presiden RI. “Belum ditandatangani tapi kabarnya tetap direfisi tapi tidka semuanya,”jelasnya.
Dia menambahkan, kabar yang ia terima bengkok sudah dikembalikan kepada hak asalnya sesuai dengan draf yang dulu diajukan, hanya saja belum ada surat edaran secara resmi yang diterimanya. “Kabar terakhir yang kita dapat dari pak mendagri pemerintah sudah merefisi PP 43 tersebut,sehingga kita tidka kawatir lagi,”jelasnya.(Aras/Guntur)
Bagikan Melalui :

Posting Komentar

Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda

 
BERANDA | PEMBANGUNAN | POLITIK DAN HUKUM | KRIMINAL | TRAGEDI | NASIONAL | PASANG IKLAN | KONTAK KAMI
Copyright © 2010. infodesaku - Hak Cipta Di Lindungi Undang-Undang