Infodesaku l Bandung - Lagi, Kabupaten Bogor mengukir prestasi di tingkat “Tatar Pasundan” sebagai
Badan Publik Terbaik Pertama dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Barat Tahun 2013.
Penghargaan tersebut langsung diterima
oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin dari Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di
Kiara Room, Topas Galeria Hotel, Jl. Dr. Djundjunan No. 153, Bandung, Senin
(25/11).
Bupati Bogor, Rachmat Yasin merespon
positif pemberian penghargaan ini. Menurutnya, sudah seharusnya setiap daerah
terbuka dengan permintaan informasi. “Kita mencoba merespon secara positif
tantangan kebutuhan informasi masyarakat yang semakin tinggi. Dan impact-nya,
kita dinobatkan sebagai daerah dengan informasi publik terbaik,” ujar RY,
kepada para wartawan usai penyerahan penghargaan.
Masih kata dia, tantangan akan
keterbukaan informasi bagi pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor sangatlah
tinggi. Bahkan, berada di atas rata-rata daerah lainnya. Sebab, wilayahnya
adalah daerah penyangga ibu kota Negara, Jakarta sehingga pressure dari masyarakat untuk ketersediaan informasi pun sangatlah
besar.
“Saya pikir menjadi hal yang biasa untuk
menyediakan informasi. Artinya, kita mau melayani dan sikap kita selaku pemerintah
menjadi sebuah keniscayaan,” pintanya.
RY pun meminta agar pengelolaan dan
kualitas penyebarluasan informasi di bumi “Tegar Beriman” semakin baik. “Dan
tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi. Kalau memang menjadi konsumsi
public, sebarkan sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa
Barat, Deddy Mizwar menyampaikan selamat kepada kota dan kabupaten terbaik
dalam pelaksanaan KIP. Ia berharap, prestasi ini bisa menstimulus setiap daerah
untuk membenahi penyediaan informasinya. “Ini karena mereka memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kabupaten Bogor menjadi satu dari 26
kota dan kabupaten di Jawa Barat yang berhasil dalam menyediakan informasi yang
wajib diumumkan, informasi yang disediakan berkala dan menyediakan layanan
informasi publik.
Mahi M. Hikmat, Koordinatir Monitoring
dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Provinsi Jawa Barat menjelaskan, pihaknya
melakukan monitoring dan evaluasi melalui website pemerintah daerah untuk
memastikan bahwa setiap kota/kabupaten sudah menjalankan UU No. 14 Tahun 2008.
“Secara kesimpulan kita ambil bila 26
kota dan kabupaten sudah berusaha mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dan
dalam perjalanannya, ada 10 kabupaten/kota yang kemudian terpilih sebagai badan
publik pelaksana KIP terbaik dan posisi terbaik pertama berhasil diraih oleh
Kabupaten Bogor,” ujar Mahi.
Ia melanjutkan, posisi ini selanjutnya
diisi oleh Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut, Kota
Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa
Barat, Dan Satriana menjelaskan, ketersediaan informasi publik adalah salah
satu bidang strategis yang harus dilaksanaan terutama di era otonomi daerah
(otda) seperti saat ini. “Dan yang terpenting adalah peningkatan kualitas
informasi sehingga bisa berdampak langsung pada pemerintah,” bebernya.
Diakuinya, sepanjang tahun 2012,
pihaknya menerima 198 pemohon sengketa informasi di Jawa Barat dimana 148
diantaranya menyangkut badan publik termohon di lingkup pemerintah daerah
kabupaten dan kota.
Untuk itu, ia meminta kerjasama setiap
daerah sehingga sengketa informasi bisa diminimalisir dan hak pemenuhan
informasi setiap orang bisa dijalankan dengan baik. (*/)
Posting Komentar
Silahkan Anda Beri Komentar Pada Berita Ini, Sebagai Penyemangat Kami Dalam Memberikan Berita Terbaik Untuk Anda